Satlantas Polres Karimun Sita 61 Knalpot Brong dari Pengendara Termasuk Pelajar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satlantas Polres Karimun Sita 61 Knalpot Brong dari Pengendara Termasuk Pelajar

Satlantas Polres Karimun Sita 61 Knalpot Brong dari Pengendara Termasuk Pelajar
Personel Satlantas Polres Karimun menertibkan speda motor seorang pelajar yang menggunakan knalpot brong, Kamis (18/1/2024) (Pri /Infokepri.com)


By Pri
KARIMUN, Infokepri.com
- Satlantas Polres Karimun melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong/bising. Kamis (18/1/2024).

Pelaksanaan penertiban knalpot brong/bising tersebut dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karimun selama 1 minggu disejumlah lokasi yaitu di depan Mako Polres Karimun, Costal Area Karimun, SMPN 2 Tebing Karimun, SMAN 1 Karimun, SMA Swasta Maha Bodhi Karimun, SMAN 2 Karimun, SMK Yaspika Karimun dan SMPN 1 Karimun.

Dari hasil penindakan itu, Satlantas Polres Karimun berhasil mengamankan sedikitnya 62 knalpot brong dari pengendara termasuk para pelajar.

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian saat ditemui wartawan di Mapolres Karimun mengatakan penindakan dan penyitaan knalpot terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas

" Ini sebagai bentuk langkah polisi untuk menciptakan Kamtibmas dan laporan dari masyarakat Kabupaten Karimun yang sangat terganggu apabila mendengar sepeda motor menggunakan knalpot brong/bising," ucapnya.

Adapun hasil dari pelaksanaan sosialisasi dan penertiban knalpot brong/bising ini Satlantas Polres Karimun berhasil menyita knalpot brong/bising sebanyak 62 (enam puluh dua) knalpot dari rangkaian kegiatan penertiban serta kegiatan KRYD yang dilaksanakan oleh Polres Karimun.

“Tujuan adanya kegiatan sosialisasi dan penertiban knalpot brong/bising ini untuk memberikan pemahaman terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas serta memberikan imbauan agar tidak menggunakan knalpot brong/bising.

Ia menyebut sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp. 250 juta. (Pri)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel