Kapolres Bintan Masak 332,28 Gram Sabu, Barang Bukti di Bulan Januari
Selasa, Februari 06, 2024
Suasana Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Oleh Kapolres Bintan (Foto by ist/www.infokepri.com) |
BINTAN, Infokepri.com - Dalam upaya pemberantasan narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Bintan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba senilai Rp 140 Juta, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, di Lobby Utama Polres Bintan. Selasa, (06/02/2024)
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bintan, AKBP.Riky Iswoyo, SIK, MM menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 428,09 Gram, yang mana barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan kasus dari 5 Laporan Polisi selama Bulan Januari 2024.
Selama bulan Januari Polres Bintan berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku sebanyak 6 orang yang mana masing- masing 5 orang laki-laki dan 1 perempuan dengan inisial, (A), (H), (S) alias (A), (A), (FK) dan (Z).
Diketahui, salah satu pelaku adalah warga kota Tanjung Pinang, adapun jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 428,09 Gram dan yang dimusnahkan sebanyak 332,28 Gram.
"Pemusnahan barang bukti Narkoba yang dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas kemudian dibuang ke saluran pembuangan," terangnya.
"Pemberantasan bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh Narkoba," tutup Kapolres Bintan. (*)
Editor : Andi P