Tambang Pasir Ilegal di Batam, 2 Bulan Beraksi Raup Rp 150 Juta
Selasa, Februari 06, 2024
Suasana Kegiatan Ungkap Kasus Tambang Pasir Ilegal (Foto by ist/www.infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan 2 pelaku kasus Tindak pidana tambang pasir ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam - Kepri.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024, di mana 2 pelaku yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD.
"Modus operandi mereka ini hampir sama sebenarnya yaitu pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin," terangnya dalam ungkap kasus, di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa, (06/02/2024)
Lanjutnya, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kasus, yaitu dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir.
"Untuk kerugian negara dari pelaku inisial HK sebesar Rp 150 Juta selama 2 bulan beraksi, dan untuk kerugian negara dari pelaku inisial SD kurang lebih sebesar Rp 1.800 Juta, selama 2 tahun," ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Sebagaimana telah diubah dalam UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. (*)
Editor : Andi P