PT MGS Tidak Miliki Izin Penutuhan, Komisi III DPRD Batam Akan Menggelar RDPU Kembali - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

PT MGS Tidak Miliki Izin Penutuhan, Komisi III DPRD Batam Akan Menggelar RDPU Kembali

PT MGS Tidak Miliki Izin Penutuhan, Komisi III DPRD Batam Akan Menggelar RDPU Kembali
RDPU terkait pemotongan kapal di lokasi PT Marinatama Gemanusa Shipyard yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Muloyono di ruang rapat Komisis III DPRD Kota Batam, Rabu (20/3/2024) (Posman/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com - Komisi III DPRD Kota Batam akan kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pemotongan kapal di perairan laut tepatnya di area PT Marinatama Gemanusa Shipyard (MGS) di Kecamatan Batuaji, Batam.
.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Muloyono saat memimpin RDPU pada Rabu (20/3/2024) di ruang rapat Komisis III DPRD Kota Batam.

Dalam memimpin RDPU ini Djoko Mulyono didampingi oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi. Dihadiri Anggota dewan lainnya, Budi Mardiyanto, Thomas A Sembiring, Siti Nurlailah ST, MT Arlon Veristo, Dominggus R.R Woge.

Hadir juga perwakilan dari DPP GAMAT, perwakilan dari perusahaan PT Gemanusa Marinatama Shipyard,  PT Sarana Sijori Pratama, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, KSOP Kota Batam, dan unsur pemerintahan Kecamatan Batu Aji dan Kelurahan Tanjung Uncang.

Selanjutnya Djoko Mulyono mengatakan Komisi III DPRD Batam mendapat laporan dari DPP GAMAT yang menyebut di area PT Marinatama Gemanusa Shipyard ada pemotongan kapal padahal terkait kapal tersebut masih dalam sengketa.

Salah satu tupoksi Komisi III, katanya, membidangi lingkungan hidup. Mendapat laporan itu Komisi III DPRD Kota Batam langsung turun ke lokasi dan setelah dicek di lokasi ternyata memang benar ada pemotongan kapal di area tersebut.


“ Pada RDPU kedua ini kami ingin mendengarkan penjelasan dari pihak pemilik kapal dan pihak yang memberi lokasi yakni PT Marinatama Gemanusa Shipyard, apakah izin pemotongan kapal itu sudah lengkap dan sudah sesuai  dengan perundangan undangan lingkungan hidup,” katanya.

Syaiful SH selaku Penasehat Hukum PT Sarana Sijori Pratama mengatakan pihaknya memiliki izin. Namun dalam RDPU tersebut, ia tidak dapat menunjukkan berkas perizinan yang dimiliki perusahaan mereka.

Direktur PT Marinatama Gemanusa Shipyard, Richard mengatakan pihaknya hanya menyewakan sebagian lahannya kepada  PT Sarana Sijori Pratama selaku pemilik kapal CR6 yang akan melakukan pekerjaan pemotongan kapal.

“ Dalam perjanjian untuk pekerjaan pemotongan kapal yang tanggung jawab sepenuhnya adalah PT Sarana Sijori Pratama, perusahaan kami hanya menyediakan lokasi,” katanya.

Mendengar penjelasan Richard tersebut, Arlon Veristo langsung mengatakan bahwa sebelum dilakukan kerjasama pasti ada perjanjian kerjasama. 

“ Dalam perjanjian itu pasti dituangkan apa tanggungjawab dari kedua belah pihak. Sebelum kapal itu naik dock, pasti bapak sudah tahu kapal tersebut secara prinsip apakah sudah lengkap. Selaku penyedia lokasi untuk pemotongan kapal, perusahaan bapak PT Marinatama Gemanusa Shipyard harus memiliki izin penutuhan (scrapping) atau penghancuran,” kata Arlon Veristo dengan nada tegas.

Kader partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan kepada Richard, pihaknya ingin melihat bagaimana bentuk perjanjian kerjasama perusahaannya dengan PT Sarana Sijori Pratama.

Menyikapi akan hal tersebut, Richard mengatakan dalam perjanjian kerjasama pihaknya sudah menjelaskan bahwa PT Marinatama Gemanusa Shipyard hanya memiliki izin replay kapal dan pembangunan kapal, dan tidak mengantongi izin penutuhan.

“ Dalam perjanjian kami sudah tuangkan bahwa perusahaan (PT Marinatama Gemanusa Shipyard-red) tidak memiliki izin penutuhan. Tetapi pihak PT Sarana Sijori Pratama mengatakan akan mengurus izin penutuhan,” katanya.

Mendengar penjelasan Richard tersebut, Arlon Veristo dengan tegas mengatakan apa yang dilakukan PT Marinatama Gemanusa Shipyard dan PT Sarana Sijori Pratama merupakan tindakan suka-suka (sewenang-wenang).

“ Seharus orang bapak berkerja setelah memiliki izin, bukan bekerja dulu baru izinnya diurus. Ini suka-suka namanya,” katanya dengan nada tegas.

Pemotongan kapal itu, kata Arlon, telah merugikan nelayan lantaran saat melakukan pemotongan kapal pasti ada tumpahan minyak, karat, oli (limbah B3) yang sudah tentu merusak ekosistem laut yang dapat merusak mata pencarian nelayan.

Hal tersebut diamini oleh Djoko Mulyono, menurutnya MoU sebelum diteken kedua belah pihak harus memastikan kewenangan yang dimiliki.

“ Jika PT Marinatama Gemanusa Shipyard tidak memiliki izin penutuhan seharusnya tidak memberikan lahannya kepada PT Sarana Sijori Pratama untuk melakukan pemotongan kapal,” kata Djoko.

Kader partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan pihaknya akan kembali menggelar RDPU untuk membahas terkait masalah ini dengan menghadirkan instansi terkait lainnya seperti Bakamla, Bea Cukai, KPLP dan agen kapal. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel