May Day 2024, Buruh Batam: Hapus UU Omnibus Law Cipta Karya Kerja - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

May Day 2024, Buruh Batam: Hapus UU Omnibus Law Cipta Karya Kerja

May Day 2024, Buruh Batam: Hapus UU Omnibus Law Cipta Karya Kerja
Suasana Aksi Damai May Day 2024 Di Batam - Kepri (Foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Ribuan buruh dari berbagai aliansi yang didominasi anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, gelar aksi damai dari Tumenggung Abdul Jamal ke kantor Walikota Batam.

Setibanya di depan kantor Walikota Batam, Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon menyampaikan tuntutan para buruh. Dan berharap agar dipenuhi oleh pemerintah.

“Dalam melakukan aksi ini, kami menyampaikan 4 tuntutan yakni: cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, hapus Outsourching dan tolak PPh 21 lantaran sangat memberatkan pekerja, meminta agar Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditegakkan,” katanya. (1/5).

Lanjutnya, berharap agar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Forkopimda Kota Batam dapat menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat. Dimana UU No.6 tahun 2023 atau UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut, karena UU tersebut merupakan akar permasalahan bagi buruh.

"UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat merajalela outsourching atau pekerja magang karena upahnya murah,” terangnya.Di tempat yang sama;  Wali kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan semua tuntutan buruh akan disampaikannya ke pemerintah pusat," tutupnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wali kota Batam mengajak seluruh buruh agar duduk bersama untuk mengkonsep seluruh tuntutan dan siap untuk menandatangani konsep tersebut, untuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat

“Untuk masalah tuntutan bapak/ibu sekalian mari kita duduk bersama dan kita harus buat surat untuk ditujukan ke pusat, saya siap untuk menandatanganinya,” katanya. (*)


Editor ; Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel