Pansus LKPj Walikota Batam TA 2023 Minta Perpanjangan Masa Kerja Selama 90 Hari, Ini Alasannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pansus LKPj Walikota Batam TA 2023 Minta Perpanjangan Masa Kerja Selama 90 Hari, Ini Alasannya

Pansus LKPj Walikota Batam TA 2023 Minta Perpanjangan Masa Kerja Selama 90 Hari, Ini Alasannya
DPRD Batam saat menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (8/5/2024) (Posman/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com
- Untuk melengkapi dan menyempurnakan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam tahun anggaran (TA) 2023, Pansus  telah melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Pekanbaru, melakukan konsultasi ke desain Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Riau.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin saat memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, S.E dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan LKPj Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran (TA) 2023 sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam ini, dihadiri Walikota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd. Serta dihadiri 36 orang anggota dewan, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, unsur Forkopimda Kota Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat.

Ketua Pansus Pembahasan LKPj Wali Kota Batam Tahun 2023, Aman. S.Pd dalam laporannya mengatakan Walikota Batam selaku pimpinan penyelenggara pemerintahan di daerah telah menyampaikan laporan kinerja tahunan pelaksanaan pembangunan tahun 2023 beserta laporan anggarannya laporan kinerja tahunan dan rangkaian tersebut disampaikan kepada DPRD dalam bentuk dokumen LKPj tahun 2023 yang terdiri dari 5 Bab yaitu :

  • Bab 1 Pendahuluan dasar hukum visi dan misi dan data umum daerah
  • Bab 2 Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah
  • Bab 3 Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian  program dan kegiatan kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
  • Bab 4 Kinerja pelaksana tugas pembantuan dan penegasan
  • Bab 5 Penutup laporan kinerja tahunan. Ini merupakan hasil dari implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengakumulasikan ketepatan sebuah perencanaan kecermatan dalam pelaksanaan kegiatan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta optimalisasi dalam pengendalian dan pengawasan seluruh kegiatan.

“ Oleh karena itu keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai kinerja yang telah ditargetkan merupakan tanggung jawab OPD di bawah koordinasi Walikota sebagai kepala daerah sekaligus penanggung jawab,” kata Aman, Rabu (8/5/2024).

Lanjutnya, secara politis DPRD Kota Batam sebagai lembaga representasi rakyat Kota Batam dalam menjalankan fungsi pengawasannya setiap tahun berkewajiban untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Batam berdasarkan apa yang diketahui di lapangan, seperti saat melakukan reses.

LKPj tahun 2023 merupakan tanggungjawab atas pelaksanaan dan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2021 sampai 2026 untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD tersebut 

Dokumen LKPj tahun 2003 menjelaskan bahwa LKPj Walikota Batam tahun 2023 penyusunannya didasarkan atas laporan pelaksanaan program dan kegiatan dari Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam tahun 2023 beserta perubahannya dan Peraturan Daerah Kota Batam tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Tahun Anggaran 2023 juga beserta perubahannya terhadap dokumen LKPj Kota Batam akhir tahun anggaran 2023.

Pansus paling tidak memiliki empat ruang lingkup dalam melakukan pembahasan dan pengkajian guna melihat dan mengukur apakah kinerja Walikota Batam yang terealisasikan dalam program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD-OPD. Berhasil atau tidaknya keempat ruang lingkup tersebut adalah 1 capaian indikator kinerja keuangan daerah dan 4 capaian kinerja organisasi perangkat daerah

Setelah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap LKPj Walikota Batam tahun anggaran 2023 Pansus memberikan rekomendasi sebagai berikut :
a.    Evaluasi kinerja ekonomi dan sosial daerah secara agregat keberhasilan pembangunan suatu daerah dapat diukur dari capaian indikator ekonomi makro dan sosial. Kedua indikator makro ini merupakan bagian dari indikator tingkat kesejahteraan masyarakat artinya sejauh mana tingkat perkembangan kesejahteraan masyarakat suatu daerah dapat diukur dan dilihat dari kedua indikator tersebut
b.    Indikator ekonomi dan sosial tersebut setidaknya meliputi pertumbuhan ekonomi inflasi perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan PDRB perkapita tingkat pengangguran terbatas kemiskinan indeks pembangunan manusia dan disparitas antar wilayah.
c.    Berikut data capaian materi ekonomi dan kegiatan sosial sampai dengan tahun 2020-2023 data diolah dari LKPj Kota Batam 2023 dan data BPS Kota Batam 2024.

Beberapa indikator ekonomi tahun 2023 dilaporkan mengalami peningkatan berdasarkan data capaian tahun 2023, yang dilaporkan dalam dokumen LKPj dan dari data BPS Kota Batam tahun 2024 adalah sebagai berikut :

  1. Pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2023 yang ditargetkan sebesar 5,91%  dapat terealisasi melebih  target yaitu sebesar 7,04% meningkat dibanding tahun 2022 yang tumbuh 6,84% .
  2. Kemudian yang kedua tingkat pengangguran terbuka (TPT)  turun 1,42 % dibanding tahun sebelumnya  dimana TPT tahun 2023 sebesar 8,14%  dibanding dengan tahun 2022 yaitu 9,56%,
  3. Yang ketiga target penurunan angka kemiskinan di tahun 2003 tidak tercapai yaitu dari target 4,69% terealisasi 5,02% atau sebesar 93%. Akan tetapi jika dibanding tahun 2022 capaian target penurunan  angka kemiskinan tahun 2023 mengalami penurunan dari 5,9 % di tahun 2022 menjadi 5,02 %  di tahun 2003
  4. Yang keempat indikator sempurna manusia (IPM) cukup membanggakan sebagai alat ukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup berdasarkan hasil rilis BPS Kota Batam angka IPM Kota Batam tahun 2003 sebesar 82,64 %, data ini sudah lebih target yang telah ditetapkan sebesar 81,74 % serta melampaui capaian Provinsi Kepulauan Riau
  5. Yang kelima, inflasi Kota Batam pada tahun 2022 adalah 5,95%  dan turun menjadi 2,85% pada tahun 2023.

“ Jadi dari 5 indikator ini satu indikator yang tidak tercapai yaitu indikator terkait dengan penurunan angka kemiskinan di Kota Batam,” katanya.

Dalam pemaparannya, Aman juga menjelaskan terkait visi dan misi Pemko Batam serta sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Pemko Batam.

Selanjutnya Aman mengatakan dalam rangka pengawasan dan memastikan ditindaklanjutinya rekomendasi DPRD Kota Batam oleh Pemerintah Kota Batam melalui OPD terkait dan melaporkan kembali hasilnya pada rapat paripurna berikutnya, Pansus meminta perpanjangan masa kerja 90 hari ke depan.

“ Berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota disebutkan masa kerja Pansus paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda maka Pansus meminta perpanjangan masa kerja selama 90 hari ke depan dalam rangka pengawasan dan memastikan ditindaklanjutinya rekomendasi DPRD Kota Batam oleh pemerintah Kota Batam melalui OPD terkait dan melaporkan kembali hasilnya pada rapat paripurna berikutnya,”  tutup Aman.

Setelah mendapat persetujuan dari angora DPRD Kota Batam yang menghadiri rapat paripurna ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin mengetuk palu tanda menyetujui permintaan Pansus untuk memperpanjang masa kerja selama 90 hari ke depan.

Setelah itu,  Aman, S.Pd menyerahkan Laporan Pansus Pembahasan LKPj Wali Kota Batam tahun 2023 kepada Sekdako Batam Jefridin Hamid.  

Selanjutnya Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin memimpin rapat paripurna dengan agenda berikutnya yakni : Tanggapan Dan/Atau Jawaban Wali Kota Batam atas Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman sekaligus Pembentukkan Pansus dan Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 sekaligus Pembukaan Masa Persidang III Tahun Sidang 2024. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel