Tipu Ada 7 Jarum di Badan Korban, Pelaku Bawa Rp 273 Juta Nginap di Hotel Lombok Barat
Jumat, September 06, 2024
Dirreskrimum Polda Kepri Dan Kabid Humas Polda Kepri Memperlihatkan Barang Bukti Kejahatan (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, berhasil amankan 2 orang pelaku berinisial HC dan inisial I di Kabupaten Lombok Barat - Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Penipuan dengan cara Hipnotis dengan modus operandi ingin menguasai seluruh uang korban.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin (12/8/24) sekira pukul 10.00 WIB, korban selesai berbelanja obat dari Apotik Budi Pharma, kemudian korban pergi ke salah satu Mall yang ada di kota Batam untuk berbelanja dan selesai sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi korban dan mengatakan “bahwa ada orang yang menjahati korban dan memasukkkan 7 buah jarum kedalam tubuh korban, dan jarum tersebut harus segera dikeluarkan dari dalam tubuh korban”. Kemudian korban pun dibawa pelaku keluar tempat berbelanja, saat sampai didepan pintu pelaku meminta korban untuk menjemput ATM miliknya kerumahnya dengan menggunakan Gojek yang sebelumnya sudah dipesan oleh pelaku.
Setelah itu, korban pun kembali ke salah satu Mall yang ada di kota Batam tersebut dengan menggunakkan Gojek yang sama sesampainya di Mall tersebut saat itu korban pun menyerahkan 1 Kartu ATM beserta Nomor PIN kepada pelaku.
Beberapa saat kemudian pelaku menyerahkan bungkusan kepada korban dengan mengatakan bahwa bungkusan tersebut jangan dibuka, dan kemudian pada pada hari Senin (26/8/24) saat akan mengecek saldo di ATM, disitulah korban baru mengetahui bahwa ATM yang dikembalikan terlapor bukan ATM milik korban.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal (27/8/24) pelapor pergi ke Bank dan saat itu pelapor baru mengetahui ada transaksi uang keluar mulai tanggal 12 sampai 17/08/20224.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 273.000.000, Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Barelang guna proses pengusutan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 507 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Kepri / Resta Barelang, Tgl 28 Agustus 2024, Tim Gabungan mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Lombok.
Kemudian Pada hari Kamis (29/8/24) sekira pukul 07.55 WIB. Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ditreskimum Polda Kepri berangkat ke Lombok, untuk melakukan pengejaran terhadap diduga para pelaku.
Selanjutnya pada hari Jum’at (30/8/24) sekira pukul 02.30 WIB, 2 orang pelaku berinisial HC dan inisial I berhasil diamankan di salah satu hotel di Lombok Barat. Berikutnya diduga para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Mataram untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 3 kartu ATM, 2 Unit Handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 7.650.000, serta beberapa helai pakaian yang dibeli dengan uang hasil penipuan.
“Untuk para pelaku dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, diancam dengan hukuman selama – lamanya empat tahun penjara, tutup Dirreskrimum Polda Kepri. (*)
Editor : Andi P