5 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Sagulung dan Mengamankan 10 Unit Sepeda Motor - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

5 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Sagulung dan Mengamankan 10 Unit Sepeda Motor

 

5 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Sagulung dan Mengamankan 10 Unit Sepeda Motor

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin (tengah) saat konfersi pers kasus Curanmor di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4) (dok Infokepri.com)

Editor By : Posman

BATAM, Infokepri.com
– Lima pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial Fs, SS, DIF, F dan AF, diringkus Unit Reskim Polsek Sagulung dan mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor. Tiga orang dari rekan mereka masih diburon polisi.

Adapun 10 unit sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari 9 unit sepeda motor merk Honda Beat dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin saat menggelar konfersi pers di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4) mengatakan kasus Curanmor ini berhasil terungkap atas sinergi dari Polsek Sagulung, Polsek Batu Aji, Polsek Nongsa dan Polresta Barelang.

Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan mematahkan kunci stang sepeda motor yang hendak mereka curi.

“ 9 unit sepeda motor merk Honda Beat ini belum dijual dan masih dikumpulkan di dalam rumah kos pelaku Fs di Kawasan Batu Aji,” kata Kapolresta Barelang.

Didampingi Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, SIK, MH, MM, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H dan Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, lebih lanjut Kapolresta Barelang mengatakan 9 unit sepeda motor merk Honda Beat itu barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku yakni Fs, SS, DIF.

Sedangkan sepeda motor merk Yamaha Aerox merupakan barang bukti yang diamankan dari komplotan pelaku F dan AF.

“ Pelaku AF merupakan residivis kasus Curanmor,” kata Kapolresta.


 Kasus ini terungkap atas laporan dari korban berinisial DP, yang melaporkan pada Rabu (10/4) kemarin sepeda motornya hilang dari teras rumah kontrakannya di Perumahan Brata Indah Sagulung Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dan bersinergi dengan Polsek Batu Aji, Polsek Nongsa dan Satreskrim Polresta Barelang  

Tidak berapa lama, Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria berinisial Fs menyimpan sejumlah kendaraan diduga hasil curian di rumah kontrakannya yang berada di Kawasan Batu Aji. 

Atas informasi itu, lanjutnya, Unit Reskim Polsek Sagulung langsung mendatangi rumah kontrakan Fs, dan ternyata informasi itu benar di rumahnya ditemukan sembilan unit sepeda motor tanpa dokumen. 

Setelah diperiksa, lanjutnya, salah satu kendaraan diketahui telah dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya. Polisi pun langsung mengamankan seluruh sepeda motor hasil curian tersebut dan menangkap Fs beserta komplotannya, pelaku SS dan DIP. 

Kepada penyidik ketiga pelaku mengaku masih ada tiga orang rekannya yang ikut melakukan Curanmor.

“ Ketiga pelaku rekan mereka masih diburon alias masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolresta.

Setelah diintrogasi, para pelaku mengakui mereka telah melakukan aksi Curanmor di Kecamatan Sagulung 2 TKP, Batu Aji 3 TKP, wilayah Sekupang 1 TKP serta di Bengkong 1 TKP.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan menambahkan dari 9 unit sepeda motor merk Honda Beat yang dicuri oleh ketiga pelaku. Tujuh unit sepeda motor diantatanya memiliki laporan pidana (LP) yang dilaporkan oleh pemiliknya.  Sedangkan dua unit sepeda motor lainnya tidak dilaporkan oleh pemiliknya ke Mapolsek Sagulung.

“ Pemilik dari 9 unit sepeda motor ini telah mengetahui bahwa sepeda motor mereka telah berhasil kita amankan ,” kata Kapolsek Sagulung.

Sepeda motor barang bukti tindak pidana Curanmor di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4) (dok Infokepri.com)
 

Lebih lanjut Kapolresta Barelang menjelaskan, pelaku AF dan S diamankan pada Rabu (9/4) kemarin. Mereka melakukan aksinya di Komplek Ruko Marina Waterfront, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang. 

Kedua pelaku masuk ke rumah korban lalu mengambil kunci sepeda motor dari atas meja. Kemudian pelaku membawa sepeda motor merk Yamaha Aerox yang terparkir di halaman rumah korban. 

Kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. 

Pelaku Fs, SS, DIP, dijerat pasal 363 dengan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

 " Tetapi untuk pelaku AF dan F yang merupakan residivis, dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP atau pasal 363 ayat 1 ke 43 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolresta Barelang. (Pay)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel