Ini Capaian Kinerja DPRD Bintan Selama Masa Sidang Kedua Tahun 2025 - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Ini Capaian Kinerja DPRD Bintan Selama Masa Sidang Kedua Tahun 2025

Ini Capaian Kinerja DPRD Bintan Selama Masa Sidang Kedua Tahun 2025
Ketua DPRD Bintan saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Bandar Seri Bentan, Jumat (2/5/2025) (Ist/Infokepri.com).


Advetorial, Infokepri.com
– Selama Sidang Kedua Tahun 2025, DPRD Bintan telah menyusun dan membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), menyetujui Ranperda, serta mengawal kebijakan fiskal daerah bersama TAPD.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penutupan  Masa Sidang Kedua Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Bandar Seri Bentan, Jumat (2/5/2025). 

Dalam memimpin rapat paripurna tersebut, Fiven Sumanti didampingi Wakil Ketua I Eriyanti, Wakil Ketua II Mirwan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika, para anggota DPRD, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Ini Capaian Kinerja DPRD Bintan Selama Masa Sidang Kedua Tahun 2025
Anggota DPRD Bintan saat mengikuti rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Bandar Seri Bentan, Jumat (2/5/2025) (Ist/Infokepri.com).

Selanjutnya, Fiven Sumanti menjelaskan bahwa rincian kinerja DPRD Bintan Masa Sidang Kedua 2025 yakni sebagai berikut ;

  1. Keputusan DPRD: 9 keputusan
  2. Perda yang disetujui: 3 Perda
  3. Peraturan DPRD: 1 peraturan
  4. Kegiatan Reses: 2 kali
  5. Rapat Musyawarah DPRD: 6 kali
  6. Rapat Badan Anggaran: 6 kali
  7. Rapat Badan Pembentukan Perda: 3 kali
  8. Rapat Pansus: 14 kali

“ Selama masa sidang kedua ini, DPRD telah menjalankan tiga fungsi utamanya secara maksimal, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” katanya.

Selama masa sidang kedua ini, di setiap komisi telah menggelar rapat komisi, untuk Komisi I: 10 kali, Komisi II : 10 kali, Komisi III : 4 kali, dan Gabungan Komisi : 3 kali.

Fiven Sumanti juga menjelaskan bahwa DPRD Bintan telah menjadwalkan masa reses pertama tahun 2025 yang berlangsung dari 2 hingga 7 Mei. Masa reses ini menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing dan menjaring aspirasi masyarakat.


Ia mengatakan saat Reses memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat, mendengarkan keluhan dan harapan mereka, serta menyampaikan hasil kerja DPRD selama masa sidang.

Lebih lanjut Fiven menjelaskan ada sejumlah Ranperda yang belum ditetapkan, antara lain:

  1. Ranperda Kabupaten Layak Anak
  2. Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
  3. Ranperda Tata Beracara
  4. Ranperda Kearsipan

Dipenghujung ssambutannya, Fiven mengatakan dirinya berharap seluruh tugas legislasi yang belum tuntas dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya demi kemajuan Kabupaten Bintan. (Adv/Par)


Editor : Patar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel