Hingga Desember 2019 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang Batam Telah Mengklaim JHT Sebanyak 20.010 Peserta - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Hingga Desember 2019 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang Batam Telah Mengklaim JHT Sebanyak 20.010 Peserta


BATAM, Infokepri.com
– Mulai Januari 2019 lalu hingga awal Desember 2019,  jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sekupang, Batam yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 20.010 peserta atau tenaga kerja dengan nominal Jaminan Hari Tua yang sudah dibayarkan Rp 182.307.668.505,-

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang Batam, Sekupang, Jefri Iswanto melalui Kepala Bidang Pelayanan, Alwani Fitra Jaya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2019)

Beliau menyebutkan pengklaiman JHT bisa diambil setelah tenaga kerja itu berhenti bekerja hal ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
 
“ Jadi JHT itu bisa diambil ketika tenaga kerja berhenti kerja dan tidak ada batas tenggang waktu, tidak seperti dulu lagi harus menunggu waktu kepesertaan 5 tahun. Rata-rata yang mengkalim jaminan ada yang sudah pensiun, berhenti dari kerja, dan resiko meninggal dunia,” katanya.

Dikatakannya peserta yang klaim tidak harus dari Batam saja bisa dari luar daerah mana saja, berlaku nasional.

Program lainnya dengan totoal jaminan yang sudah kita bayarkan, meninggal dunia/kematian 86 kasus, dengan nilai sebesar Rp 2.433.000.000, Kecelakaan kerja 1.585 kasus, Rp 11.967.785.313, Jaminan pensiun/PNS kita mengadakan empat program, 150 kasus dengan nilai nominal Rp 713.114.470.

Proses pencairan estimasi waktu selama 2 hari, dan langsung masuk ke rekening peserta atau ahli waris. Untuk klaim lewat online, bisa memilih waktu untuk datang klaim ke kantor, rata - rata perhari 120 hingga 130 orang mengklaim. program pemerintahan ini wajib diberikan/dimiliki kepada tenaga kerja oleh pihak pihak perusahaan.

Alwani Fitra Jaya mengharapkan agar setiap pihak perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebab resiko kerja itu kita tidak mengetahuinya kapan terjadi.
 
(AP/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel