Kejari Karimun Setor Rp 26,058 Milyar Lebih Ke Kas Negara Hasil Perkara Selama Tahun 2019 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kejari Karimun Setor Rp 26,058 Milyar Lebih Ke Kas Negara Hasil Perkara Selama Tahun 2019



KARIMUN, Infokepri.com
–  Sebesar Rp 26.058.769.212 hasil penanganan perkara dari bulan Januari hingga Desember 2019 disetor ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepri sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dana tersebut disetor untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.

“ PNBP itu diterima dari hasil penanganan perkara sejak Januari hingga Desember 2019, seperti : lelang barang rampasan ditingkat penuntutan dan dari lelang barang rampasan tahap eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Taufan Zakaria saat menggelar konferensi pers tentang capaian kinerja Kejari Karimun tahun 2019 dan penyerahan PNBP Kejari Karimun tahun 2019, pada Senin (9/12/2019)

Konfersi pers itu juga dihadiri oleh para pejabat teras di lingkungan Kejari Karimun.

Beliau berharap dengan disetornya PNB ke kas negara diharapkan bermanfaat bagi masyarakat seluruh Indonesia.

Lebih lanjut dikatakannya penanganan kasus tahun 2019 sebanyak 168 perkara yang telah diselesaikan dipersidangan dari 218 perkara dan sisanya masih tahap pra penuntutan keberhasilannya sudah lebih dari 80 persen.

Taufan Zakaria menyebutkan untuk tahun 2020 mulai dari Kejagung, Kejari sampai Kejari wajib membangun zona integritas.

Membangun zona integritas lanjutnya,  memiliki aspek yang cukup luas. Termasuk bagaimana mendapat apresiasi penilaian dari masyarakat.

"Mohon dukungan dari media untuk memberikan saran ataupun masukan, bagaimana membangun zona integritas pada 2020 mendatang dapat terpenuhi," pungkasnya. (RN/Jup)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel