Impor APD dan Alkes Covid-19: BC Batam Percepat Layanan, Info Lanjut 0812-2111-1484 (WA) - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Impor APD dan Alkes Covid-19: BC Batam Percepat Layanan, Info Lanjut 0812-2111-1484 (WA)

Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam
BATAM, infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam memberikan pelayanan cepat terhadap Impor Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Kesehatan (Alkes) Untuk Penanggulangan Covid-19. Kamis, (09/04/2020)

Hal tersebut, terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 diatur bahwa:

Menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .

Memberikan kewenangan BNPB untuk menerbitkan rekomendasi ijin impor sebagai pengganti perizinan larangan/pembatasan, bahwa pemerintah menunjuk Kepala BNPB sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selanjutnya, BNPB bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan Covid-19.

Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, dengan cara mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan memilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Selanjutnya pemohon memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB.

Setelah itu mencentang jenis rekomendasi berupa Rekomendasi Pengecualian Tata Niaga Impor dan Rekomendasi Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor.  Setelah itu, pemohon mengisi formulir pada laman INSW tersebut serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan.

Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Untuk barang tujuan non komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB. Selanjutnya, bea cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan.

Untuk barang tujuan komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB dan persetujuan impor dari BP Batam. Selanjutnya, Bea cukai akan memproses hingga terbitnya SPPB sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI), Sumarna menyampaikan Bea cukai Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat terhadap impor APD dan Alkes dalam rangka penanggulangan COVID-19 di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan pemasukan barang untuk penanggulangan Covid-19, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai Batam (0778) 429446 dan 0812-2111-1484 (WA)," tutupnya di Batu Ampar - Batam. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel