KBM di Rumah Diperpanjang Hingga 01 Juni, Pegawai Degil Mudik Dapat Sanksi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

KBM di Rumah Diperpanjang Hingga 01 Juni, Pegawai Degil Mudik Dapat Sanksi



BATAM, Infokepri.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang jadwal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah hingga 1 Juni 2020. Minggu, (12/04/2020)
Keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perpanjangan masa KBM di rumah ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Batam Nomor 18/419.1/DISDIK/IV/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Wali kota Batam.

Nomor: 322/419.1/DISDIK/III/2020 tentang antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Surat tertanggal 09 April 2020, tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD SD/MI, SMP/Mts, SKB, PKBM Negeri/Swasta.

Dalam surat edarannya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan dalam rangka mengantispasi dan upaya preventif menjaga dan melindungi masyarakat Kota Batam.

"Dengan ini Pemerintah Kota Batam memperpanjang pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah mulai tanggal 14 April sampai dengan 1 Juni 2020. Dan akan diatur kemudian bila telah ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," terangnya.

Dalam surat edaran disebutkan juga bahwa penyelenggara pendidikan tidak dibolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka atau kegiatan apapun yang mengharuskan tenaga pendidik/kependidikan dan siswa hadir dan berkumpul di sekolah.

Adapun proses belajar dari rumah diatur dengan rincian:
  • Tanggal 14 - 23 April 2020 libur tanggap darurat Covid-19 (kegiatan KBM tetap berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah).
  • Tanggal 24 - 25 April libur awal Ramadhan.
  • Tanggal 27 - 30 April Pesantren Ramadhan (kegiatan pesantren ramadhan dilaksanakan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi/kebijakan sekolah).
  • Tanggal 04 - 20 Mei libur tanggap darurat COVID-19 (kegiatan KBM tetap berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah).
  • Tanggal 22 - 30 Mei libur sebelum dan sesudah lebaran.
  • Tanggal 02 Juni 2020 Kembali belajar tatap muka seperti biasa.

"Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam No.12 Tahun 2020 dan protokol kesehatan World Health Organization (WHO) tentang saran penggunaan masker, disampaikan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan agar menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah/lingkungan masyarakat," pesannya.

Selain itu, kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan diminta untuk tidak berpergian keluar daerah dan/atau mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Apabila terdapat ASN/Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 13 tahun 2020.

"Selain hal-hal yang disebutkan di atas, Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor: 322/419.1/DISDIK/III/2020 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini, sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah," pungkasnya. (MC/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel