Pengunjung Positif Narkotika, Ancaman Bui Bagi Manajemen Diskotik Planet Holiday - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pengunjung Positif Narkotika, Ancaman Bui Bagi Manajemen Diskotik Planet Holiday

Kabid Humas Polda Kepri (Tengah)
BATAM, Infokepri.com - Himbauan Pemerintah Daerah dan Polda Kepri tentang pencegahan penyebaran Covid – 19, tidak ditaati oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kepri, termasuk pengelola tempat hiburan malam di kota Batam. Rabu, (08/04/2020)

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Satgas Penegakkan hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020 yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Brimob Polda Kepri melakukan penindakkan pada hari Selasa Dini hari (7/4).

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt, SIK, M.Si mengungkapkan terdapat 71 orang yang diamankan di Polresta Barelang menjalani pemeriksaan Urine dan dari hasil tes urine terhadap 44 orang yang dilakukan pemeriksaan terdapat 32 orang dengan hasil positif Amphetamine/ekstasi dan 12 orang negative, sisa 27 orang masih menunuggu hasil tes urine.

“Untuk selanjutnya yang positif amphetamine akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi, dan kepada manajemen Diskotik Planet Holiday Batam akan diterapkan pasal 14 UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan paling singkat 6 bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-,” jelasnya,

Dalam kegiatan pencegahan penyebaran covid-19 di lokasi tersebut, diturunkan sebanyak 20 Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 Personel Satbrimob Polda Kepri yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu, S.IK., M.Si.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kepri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

"Terapkan Physical Distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter," tutupnya didampingi Direskrimsus Polda Kepri dan Kapolresta Barelang (7/4) di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel