Mulai Tanggal 15 Juni 2020 Mendatang Pemko Batam Melonggarkan Aktivitas Masyarakat dan Mengizinkan Seluruh Kegiatan di Rumah Ibadah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Mulai Tanggal 15 Juni 2020 Mendatang Pemko Batam Melonggarkan Aktivitas Masyarakat dan Mengizinkan Seluruh Kegiatan di Rumah Ibadah



BATAM, Infokepri.com – Pemko Batam akan mulai melonggarkan kegiatan aktivitas masyarakat pada 15 Juni 2020 mendatang. Termasuk kegiatan di rumah ibadah seperti masjid, gereja dan rumah ibadah lainnya. Namun dengan catatan seluruh masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.

Walikota Batam, Muhammad Rudi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan dan Covid-19 Kota Batam saat menggelar rapat dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta pihak pengusaha mengatakan akan menginzinkan seluruh kegiatan di rumah ibadah khusus di masjid dan musholla. Tak hanya kegiatan shalat berjamaah tapi kegiatan lainnya seperti pengajian, baca Yassin dan kegiatan keagamaan lainnya akan diizinkan kembali.

“Kita akan izinkan semua kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yang penting protokol kesehatan harus dijalankan,” kata Rudi di Dataran Engku Putri, Rabu (27/5/2020).

Karena itu dibutuhkan surat pernyataan dari setiap pengurus masjid atau dewan masjid dan diketahui oleh perangkat RT/RW. Hal itu sebagai salah satu bentuk tanggung jawab  bersama bahwa protokol kesehatan bisa dijalankan saat melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

“Kalau tidak mau mematuhi protokol kesehatan atau melanggar surat pernyataan akan kita tindak tegas untuk tutup kembali,” kata Rudi.

Rudi juga menegaskan surat pernyataan tersebut tak hanya untuk pengurus rumah ibadah saja, tapi juga berlaku bagi pengelola mall dan pusat keramaian lainnya. Kebijakan tersebut harus dilaksanakan tidak lain adalah untuk kebaikan bersama mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam.

“Jadi tujuannya itu, supaya ada tanggung jawab bersama. Karena kami tak bisa kalau harus mengkontrol semuanya,” kata Rudi.

Ada tiga hal yang perlu diterapkan di tengah masyarakat. Pertama, wajib memakai masker hal ini didasari aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga perlu disampaikan agar warga tetap mamatuhinya.

“Hasil survei dengan menggunakan masker, 60 persen dapat menyelamatkan kita,” katanya.

Kemudian yang kedua adalah dengan tetap menerapkan jaga jarak. Termasuk di tempat ibadah dan titik keramaian. Selain itu yang ketiga, pihaknya juga telah memperintahkan semua ASN untuk ikut serta mengedukasi warga menerapkan pola hidup bersih dan rajin berolahraga.
(MC)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel