DPRD Batam Beri Waktu Dua Minggu Agar Pihak Pengembang Menyelesaikan Seluruh Permasalahannya Dengan Warga Perumahan Buana Bukit Permata - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Batam Beri Waktu Dua Minggu Agar Pihak Pengembang Menyelesaikan Seluruh Permasalahannya Dengan Warga Perumahan Buana Bukit Permata


BATAM, Infokepri.com
– Salah seorang warga Buana Bukit Permata, Budi Marpaung meresa kecewa kepada PT Buana Cipta Propertindo lantaran luas lahan disertifikat rumahnya tidak sesuai dengan luas yang telah dibayarnya.

Budi menyebutkan bahwa rumahnya huck dan kelebihan lahannya 3,5 meter , kelebihan lahan itu dibayarnya ke developer sebesar Rp 350 ribu permeter persegi. Luas lahan rumahnya seharusnya 72 meter persegi ditambah 36 meter persegi jadi totalnya 108 meter persegi.  

“ Pada bulan Maret 2019 lalu saya meminta fhoto copy sertifikat rumah saya ke bank BTN, setelah saya lihat sertifikat rumah saya ternyata luas rumah saya hanya 96 meter persegi, jadi hilang 12 meter persegi,” katanya.

Budi juga menjelaskan saat membeli rumahnya dia melunasi uang DP sebesar Rp 36 juta,- ditambah Rp 12,6 juta,- untuk kelebihan lahan seluas 36 meter persegi. Selain itu sewaktu akad kredit di dalam tabungannya harus ada uang sebesar Rp 24 juta,- untuk membayar aktenotaris dan biaya lainnya dan besar kredit rumahnya sebesar Rp 168 juta,- yang harus dicicilnya setiap bulan.

Menyikapi akan hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengatakan atas permasalahan itu PT Buana Cipta Propertindo dapat dilaporkan ke ranah hukum, lantaran dalam surat aktenotaris yang ditandatangani oleh pihak PT Buana Cipta Propertindo dan pihak konsumen bahwa luas lahan milik Budi seluas 108 meter persegi namun faktanya di sertifikat rumahnya tertera luas lahan rumahnya seluas 96 meter persegi.

“ Ini namanya pihak bapak selaku pengembang gali sumur untuk memasukkan diri sendiri ke dalam sumur itu,” kata Lik Khai dengan nada tinggi kepada Usman selaku wakil Direktur PT Buana Cipta Propertindo yang menghadiri RDP itu.

Sementera itu Formen Ritonga yang juga warga Buana Bukit Permata sangat kecewa lantaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dilahan perumahan mereka akan berakhir pada bulan Agustus 2020. Padahal ia menempati rumahnya baru tahun 2020 lalu, belum ada 30 tahu.

Ia juga menyoroti adanya penambahan uang sebesar Rp 20 juta,- yang disebutkan sebagai deposit untuk pembayaran UWTO.
 
“ Kalau uang deposit itu, uang kami maka kami yang akan menerima bunga uang itu dari bank, ini kok malah sebaliknya kami yang membayar bunganya setiap bulan ke bank,” katanya.

Menyikapi akan hal itu, Lik Khai sangat menyesalkan pihak PT Buana Cipta Propertindo sebagai pengembang yang cukup besar di kota Batam tidak memberitahukan kepada konsumennya kapan berakhirnya Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) lahan perumahan Buana Bukit Permata.

Kader partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga menyesalkan akan adanya kutipan uang dari warga perumahan Buana Bukit Permata sebesar Rp 20 juta yang disebutkan sebagai deposit untuk pembayaran UWTO.

Terkait akan hal tersebut, Usman selaku Wakil Direktur PT Buana Cipta Propertindo mengatakan uang sebesar Rp 20 juta,- itu termaksuk dari harga rumah.

“ Contohnya harga jual tertera Rp 300 juta, jadi uang Rp 20 juta,- termaksuk harga jual rumah untuk pengurusan UWTO,” katanya.


Mengenai UWTO yang akan berakhir, Usman menyebutkan dalam pengurusan lahan itu membutuhkan waktu selain itu pihak pengembang juga harus menyelesaikan orang yang menempati lahan tersebut yang mempunyai investasi.

Sementara itu, Erikson Tohap Pasaribu mengharapkan agar menemui pihak BPN kota Batam untuk mengurus atau mengganti luas lahan yang tertera di sertifikat rumah Budi Marpaung dengan luas lahan yang sebenarnya.

RDP itu dipimpin oleh meminta kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan seluruh permasalahan dengan warga perumahan Buana Bukit Permata, jika tidak dapat menyelesaikannya maka Komisi I DPRD Kota Batam akan kembali memanggil mereka bersama instansi terkait lainnya diantaranya pihak bank BTN, BPN Kota Batam dan Badan  Perlindungan Konsumen Nasional.

“ Saya mengharapkan untuk masalah ini tidak ada lagi RDP yang kedua, jadi kami mohon pihak pengembang dapat menyelesaikan masalah ini dalam waktu dua minggu jika tidak selesai maka kami akan mengagendakan kembali untuk menggelar RDP,” tutup Utusan Sarumaha.

Turut hadir dalam RDP itu, Siti Nurlaila, Muhammad Fadli, Safari Ramadhan, pihak pengembang Ji Teng atau Ateng, pihak BP Batam, Pemko Batam, Lurah Tembesi serta perwakilan Camat Sagulung.

  (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel