Tim Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Pelaku Berikut BB 2 Kg Sabu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tim Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Pelaku Berikut BB 2 Kg Sabu

Pelaku Narkotika
BATAM, Infokepri.com - Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si mengungkapkan pada hari Rabu (15/7) pukul 22:30 WIB, berawal dari informasi masyarakat. Tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku inisial Z dan Inisial M di Batu Ampar - Batam.

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, bahwa telah membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1.000 gram. Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku," terangnya didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H, S.Ik., M.H, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. Senin, (20/07/2020)

Barang Bukti Sabu Dalam Bungkusan Teh China (Warna Hijau/Kuning)
Lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan berikutnya, pada Kamis (16/7) pada jam 1:20 WIB dini hari tim kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial AH alias K di Sekupang Kota Batam.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan Bungkusan teh hijau merk Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan pelaku di dalam mesin cuci pakaian. AH alias K merupakan pemasok narkotika jenis sabu kepada inisial Z dan M.

"Sampai dengan saat ini tiga orang pelaku dan 2.000 gram Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan pelaku lainnya," ungkapnya.

Berikut daftar tiga orang pelaku yang diamanakan:
Inisial Z (Pria, 33 Tahun), alamat Perumahan Sakura Garden, Batu Ampar.
Inisial M (Pria, 33 Tahun), alamat  Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
Inisial AH alias K (Pria, 39 Tahun), alamat Perumahan Villa Sampurna, Perumahan Tiban, Sekupang.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel