DPRD Kota Batam Akan Menggelar RDP Kembali Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan PT Thermo Karya Jaya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Kota Batam Akan Menggelar RDP Kembali Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan PT Thermo Karya Jaya

 


BATAM, Infokepri.com - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan komisi IV DPRD kota Batam akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh PT Thermo Karya Jaya  terhadap karyawannya.

"DPRD Kota Batam itu wakil rakyat, kita akan mencari solusi terkait permasalahan karyawan PT Thermo Karya Jaya," kata Nuryanto saat ditemui di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam usai menggelar pertemuan dengan karyawan PT Thermo Karya Jaya yang didampingi DPC SPSI Kota Batam.

Nuryanto mengatakan DPRD Kota Batam akan memanggil pihak manegemen PT Thermo Karya Jaya dan instansi terkait untuk mencari solusi sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

" Dewan itu tidak memihak kepada karyawan dan tidak juga memihak kepada pihak perusahaan, " kata Nuryanto.

Didampingi Ketua DPC SPSI Kota Batam. Karlos Hutabarat, Nuryanto menyebutkan DPRD Kota Batam untuk menampung seluruh persoalan yang ada di kota Batam.

" Kami belum bisa menyimpulkan harus ada kajian dari semua pihak dan diharapkan pihak perusahaan dapat menghadiri RDP nanti," katanya.

Sementara Ketua DPC SPSI Kota Batam. Karlos Hutabarat mengatakan karyawan dan pihak perusahaan harus bersinergi dalam menerapkan UU Ketenagakerjaan.

Pihak manegement PT Thermo Karya Jaya mem PHK sebanyak 15 orang karyawannya secara sepihak.

Padahal karyawan yang di PHK itu sudah bekerja selama 5 tahun bahkan ada yang 10 tahun.

Selain mem PHK secara sepihak, PT Thermo Karya Jaya terus melakukan kontrak kerja terhadap karyawan, padahal menurut UU Ketenagakerjaan kontrak yang berkepanjangan itu bisa dan pihak perusahaan harus mempermanenkannya.

Karlos juga menyebutkan sebagian besar karyawannya ada yang tidak dimasukkan menjadi peserta BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan.

" Selain itu masih banyak aturan tentang tenaga kerja yang tidak diterapkan oleh pihak perusahaan seperti cuti melahirkan dan lainnya," katanya.

Karlos mengharapkan pihak perusahaan membayarkan hak-hak normatib karyawan yang di PHK nya.

(Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel