Kasus Covid-19 Meningkat, Walikota Batam Terbitkan Perkada Ini Sanksinya. - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kasus Covid-19 Meningkat, Walikota Batam Terbitkan Perkada Ini Sanksinya.


BATAM, Infokepri.com – Pemko Batam melalui Dinas Kesehatan Kota Batam akan menutup tiga Puskesmas di kecamatan Sekupang pasca melonjaknya kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu disampaikan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad saat ditemui usai menghadiri acara penyerahan SK dukungan Partai Perindo kepada Calon Kepala Daerah yang didukung di hotel Harris, Batam Centre, Senin (31/8/2020).

Amsakar menyarankan jika ada warga yang hendak berobat ke Puskesmas yang ditutup, diharapkan menghubungi Puskesmas yang terdekat lainnya atau Rumah Sakit terdekat.

Ia menyebutkan hingga saat ini, Senin (31/8/2020) total kasus Covid-19 di Kota Batam sebanyak 663 orang dan penambahan hari ini sebanyak 43 orang. 

“ Sekarang kami sedang memfinalisasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penanganan dan penindakan tentang kepatuhan terhadap Protocol  Kesehatan sesuai Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020, bahwa melihat grafik kasus Covid-19 semakin tinggi akan diterapkan sanksi," katanya.

Sesuai Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tersebut, katanya, harus ada sanksi dan harus ada sosialisasi dan harus ada petugas yang turun ke lapangan memantau perkembangan Covid-19.

“ Kita harapkan hal itu dapat menekan perkembangan kasus Covid-19 di kota Batam," katanya.

Amsakar juga menyebutkan bahwa saat ini di kota Batam sudah muncul klaster-klaster baru yang sudah sangat meresahkan.

“ Kami akan intens turun ke setiap kecamatan diseluruh kota Batam pasca ditanda tanganinya Perkada itu oleh Gubernur Kepri ,” katanya.

Dalam Perkada itu,katanya, untuk sanksi yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan sesuai hasil rapat unsur FKPD kota Batam dan beberapa OPD yang dipimpin oleh Walikota Batam, H M Rudi untuk sanksi personal denda sebesar Rp 250 ribu,- atau push up sedangkan bagi pelaku usaha seperti usaha Café dikenakan sanksi sebesar Rp 5 juta,-  (Pay) .


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel