Polisi Bakar 1 Kg Lebih Ganja, Kasus Periode Agustus 2020 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polisi Bakar 1 Kg Lebih Ganja, Kasus Periode Agustus 2020

Pemusnahan Daun Ganja
BATAM, Infokepri.com - Barang bukti sebanyak 1.366,62 gram daun ganja kering dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Jum'at, (25/09/2020)

Pada pemusnahan, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi menyampaikan bahwa barang bukti tersebut adalah dari dua kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap tiga pelaku.

Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tiga orang pelaku tersebut adalah 1.507,2 gram narkotika jenis ganja. Dari sejumlah 1.507,2 gram narkotika jenis ganja dilakukan pemusnahan seberat 1.366,62 gram ganja," terangnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
 
Barang Bukti Daun Ganja

Ia melanjutkan sedangkan sisanya 100,58 gram diperuntukan pada Labfor cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 40 gram disisihkan untuk pembuktian dipersidangan.

Selanjutnya Barang Bukti Narkoba jenis Daun Ganja selama periode Agustus 2020, dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa. Tiga orang pelaku yang diamankan berinisial AZ, RK dan AW.

"Atas perbuatan para pelaku diterapkan UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1), ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tutupnya di dampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel