Sebulan Kenal Cabuli Gadis Dibawah Umur, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sebulan Kenal Cabuli Gadis Dibawah Umur, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang

Sebulan Kenal Cabuli Gadis Dibawah Umur, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang
Pelaku

BATAM, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, SIP, MSi menghimbau kepada masyarakat, para orang tua agar dapat menjaga, mengawasi putra-putrinya dengan baik agar dapat terhidar dari tindak pidana kejahatan terutama masalah perbuatan cabul terhadap anak.

Hal tersebut disampaikannya setelah ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, dimana pelaku merupakan teman dekat korban, di Mapolsek Sekupang, Batam, (8/11).

Kronologi, lanjutnya bermula dari adanya laporan masyarakat ke SPKT Polsek Sekupang, terkait kejadian perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh pelaku inisial DF, terhadap korban inisial N yang diketahui terjadi pada hari Senin (1/11), sekira pukul 20.30 WIB, di Rumah liar (Ruli) Kejaksaan Tiban 1 - Tiban Indah - Sekupang.

Berbekal dari Laporan tersebut, serta dua alat bukti yang cukup jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang, langsung mengamankan DF di tempat kerjanya di kawasan Tiban Indah.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, DF mengakui segala perbuatannya dimana telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban N, sebanyak dua kali di kos-kosan Ruli Kejaksaan Tiban 1 dimana korban merupakan pacar yang baru dikenalnya selama 3 Minggu.

"Pelaku merupakan kekasih dari korban N (13 Tahun) yang baru di kenalnya selama 3 minggu, dan pelaku telah mencabuli korban sebanyak 2 kali di Kos-kosan," terangnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Jo padal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup Kapolsek Sekupang. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel