Hari Raya Waisak, Sebanyak 12 Orang WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Mendapat Remisi RK-1 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Hari Raya Waisak, Sebanyak 12 Orang WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Mendapat Remisi RK-1

 

Hari Raya Waisak, Sebanyak 12 Orang WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Mendapat Remisi RK-1
Acara Pemberian Remisi RK-1 kepada WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Senin (16/5/2022) (Fhoto : Ist)


TANJUNG PINANG, Infokepri.com
– Dari 16 orang, Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I  Tanjungpinang yang beragama Budha, 12 diantaranya mendapat remisi Hari Raya Waisak.

Kegiatan pemberian remisi itu digelar di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Senin (16/5/2022), diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI terkait remisi khusus Hari Raya Waisak.

Pembacaan surat keputusan tersebut dibacakan oleh Moh. Setiahadi selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan. Kemudian dilanjut dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada WBP.

Pemberian remisi ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Moh. Setiahadi, Kepala Sub Seksi Administrasi Perawatan Tahanan (Kasubsi Adper), Agus Setiawan serta dihadiri oleh WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang yang beragama Budha.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang melalui Kepala Pengamanan (KPR), Al Imran kepada sejumlah awak media mengatakan pemberian  remisi atau pengurangan masa hukuman ini diberikan dalam rangka hari besar keagamaan umat Budha yakni Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari ini, Senin (16/05/2022).

"Hari Raya Waisak menjadi kebahagiaan bagi WBP beragama Budha di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Pasalnya, beberapa WBP ini selain bisa merayakan hari raya, mereka juga mendapatkan remisi khusus waisak tahun 2022," katanya.

Ia menyebut dari 16 orang WBP yang beragama Budha hanya 12 orang WBP yang mendapat remisi RK-1 dan remisi RK-2 nihil.

Untuk diketahui, RK-1 adalah pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari sampai dua bulan. Sementara remisi khsusus seluruhnya atau RK -2 adalah pengurangan masa tahanan sepenuhnya, dengan artian mereka yang mendapatkan RK-2 tersebut akan langsung menghirup udara bebas. (PN)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel