Cabuli Pelajar SMP, Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Mahasiswa - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Cabuli Pelajar SMP, Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Mahasiswa

 

Cabuli Pelajar SMP, Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Mahasiswa
Pelaku cabul gadis di bawah umur diperiksa penyidik di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (24/1/2023) (Fhoto : Infokepri.com)



TANJUNG PINANG, Infokepri.com  - Seorang mahasiswa  disalah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang berinisial S diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang lantaran diduga telah mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.

Pelaku diringkus polisi saat hendak kabur menggunakan sepeda motor di Jalan Ganet Tanjungpinang pada Senin (22/1/2023).

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak saat ditemui wartawan di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (24/1/2023) mengatakan korban dan pelaku saling kenal dan berpacaran.

“ Saat masa berpacaran inilah aksi pencabulan terjadi, dalam aksinya pelaku terlebih dahulu membujuk rayu dan mengancam korban agar menuruti kemauannya,” katanya.

Kejadian pencabulan ini terungkap setelah korban yang diketahui masih berstatus pelajar SMP berusia 15 tahun,  bercerita kepada orang tuanya telah dicabuli pelaku. Mengetahui hal tak senonoh yang dialami putrinya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadiannya ke polisi.

Kepada petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban berulangkali yang dilakukan di kediaman tersangka.

“ Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu membujuk rayu dan mengancam korban agar menuruti kemauannya,” katanya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat dengan Pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ri)


Editor : P.Sipayung


 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel