Nekad Bobol Kios Rokok untuk Judi Game Online, Seorang Pemuda Diringkus Polisi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Nekad Bobol Kios Rokok untuk Judi Game Online, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Nekad Bobol Kios Rokok untuk Judi Game Online, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
Pelaku pembobol kios rokok diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, selasa (24/1/2023) (Fhoto : Infokepri.com)

TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Seorang pemuda berinisial HS nekad membobol kios rokok milik tetangganya sendiri di Perumahan Bumi Air Raja, Tanjungpinang pada Minggu (15/1/2023) lalu. Mirisnya, uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk membeli chip di judi game online,

Pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mendobrak pintu belakang kios rokok. Saat kejadian kondisi kios sedang ditinggal mudik pemiliknya ke kampung. Dari kios rokok tersebut, pelaku berhasil membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merk dengan total kerugian senilai Rp 7,3 juta,-

“ Setelah berhasil masuk ke dalam kios, pelaku kemudian menggasak ratusan bungkus rokok yang berada di bawah meja dan etalase lalu kabur bersama rokok hasil curian,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yulizar Sasono saat menggelar konfersi pers dengan wartawan, di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (24/1/2023).

Atas kejadian ini, aparat kepolisian yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku usai menjual rokok curian di media sosial facebook pada Kamis (19/1/2023).

“ Dari pemeriksaan diketahui pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mendobrak pintu belakang kios rokok. Saat kejadian kondisi kios sedang ditinggal mudik pemiliknya ke kampung,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sisa rokok hasil curian pelaku sebanyak 72 bungkus.

“ Sedangkan uang hasil penjualan rokok curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari hari dan juga dipakai membeli chip di judi game online,” katanya.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatnnya dengan mendekam di sel penjara. Ia  dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Ri)

Editor : P Sipayung

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel