Biadab, Oknum Guru Berulangkali Sodomi Muridnya di Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Biadab, Oknum Guru Berulangkali Sodomi Muridnya di Batam

Biadab, Oknum Guru Berulangkali Sodomi Muridnya di Batam
Pelaku Pencabulan

BATAM, Infokepri.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung, Polresta Barelang mengamankan 1 orang laki-laki inisial YFL (25 tahun) terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (23/3) sekira pukul 02.00 WIB, di Rumah Kontrakan beralamat, Sei Langkai, Sagulung - Batam.

Terkait hal itu,  Kapolsek Sagulung  Iptu Donald Tambunan  S.H. menjelaskan Kronologis Kejadian Bahwa pada hari Minggu (14/5) saat itu korban anak laki-laki (17 tahun) bersama keluarganya berada di rumah untuk acara keluarga.

"Pada saat korban hendak mau duduk terlihat oleh pelapor (ayah korban) cara berjalan dan duduk agak sulit, selanjutnya pelapor bertanya kepada korban apa yang terjadi dan melakukan pengecekan terhadap bagian bawah tubuh belakang korban terlihat ada luka dibagian dubur hingga adanya cairan sehingga pelapor membawa korban ke RS. Embung Fatimah," terangnya, (25/5).

Sesampai nya di sana, lanjutnya lalu di sarankan oleh dokter untuk dilakukan operasi. Selanjutnya dari pelapor berusaha menanyakan akibat luka yg dialami oleh korban secara berlahan-lahan pelapor mendapatkan keterangan dari Korban bahwa telah di cabuli oleh guru sekolah korban  di rumah kos-kosan guru sekolah yang mana pelaku YFL yang melakukan perbuatan tersebut, dilakukan pada hari Kamis (9/5) secara berulangkali.

Kemudian pelapor bersama keluarga pelapor menjemput Pelaku YFL ke kontrakannya dan membawa kerumah pelapor yang diikuti oleh guru lainnya. Dalam pertemuan tersebut YFL mengakui perbuatannya. Selanjutnya membawa YFL ke Polsek Sagulung.

"Berdasarkan 2 alat bukti yang sah Unit Reskrim Polsek Sagulung menentapkan YFL sebagai pelaku atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan  1 lembar Kutipan Akte Kelahiran korban, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai celana olahraga warna biru SMK.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancaman pidana penjara 15 tahun Denda 5 Miliar," tutup Kapolsek Sagulung.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel