Uang Kerugian Negara Dikembalikan, Polres Natuna Hentikan Kasus Korupsi Anggaran Desa Tanjung Kumbik Utara - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Uang Kerugian Negara Dikembalikan, Polres Natuna Hentikan Kasus Korupsi Anggaran Desa Tanjung Kumbik Utara

 

Uang Kerugian Negara Dikembalikan, Polres Natuna Hentikan Kasus Korupsi Anggaran Desa Tanjung Kumbik Utara
Konfersi pers terkait kasus korupsi Anggaran Desa Desa Tanjung Kumbik Utara di Mapolres Natuna, Kamis (24/8) (Ist/Infokepri.com)

By Bernard Simatupang



NATUNA, Infokepri.com
– Polres Natuna menghentikan proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi, penggunaan Anggaran Desa Tanjung Kumbik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2019 hingga 2022  yang dilakukan tiga pelaku yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 746.453.463,-

Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santoso SIK melalui Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony, SH, MH saat memimpin konfersi pers terhadap sejumlah awak media di Mapolres Natuna, Kamis (24/8) mengatakan ketiga pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi itu diantaranya : dua oknum mantan Kepala Desa dan 1 Bendahara Desa. 

Ketiga pelaku itu, Kepala Desa Tanjung Kumbik Utara tahun 2019-2020 berinisial AY, Plt Kepala Desa Tanjung Kumbik Utara berinisial AY yang menjabat sejak tahun 2021-2022 . Sedangkan pelaku yang ketiga, Bendahara Desa Tanjung Kumbik Utara berinisial F yang menjabat sejak tahun 2019 hingga saat ini.

 Dari hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan anggaran Desa Tanjung Kumbik Utara dari Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 telah ditemukan unsur kerugian Negara sebesar Rp 746.453.463,-

“ Ketiga pelaku hari ini telah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 746.453.463,” katanya.

Didampingi Kasi Humas Aipda David Arviad bersama Kanit Tipikor Bripka Darsono Purba, lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan terkait soal dana desa jika para pelaku mampu mengembalikan kerugian negara maka kasusnya diberhentikan karena belum masuk ketahap penyidikan.
 
“ Kasus ini, belum ketahap penyidikan dengan dikembalikannya uang kerugian negara tersebut, maka kasus ini dihentikan penyelidikannya. Jika pengembalian uang negara dilakukan saat proses penyidikan maka proses hukumnya tidak akan gugur,” ucap Kasat Reskrim.  (Nard).
Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel