Bea Cukai Karimun Laksanakan Gempur Rokok Ilegal di Tanjung Batu dan Kundur - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bea Cukai Karimun Laksanakan Gempur Rokok Ilegal di Tanjung Batu dan Kundur

Bea Cukai Karimun Laksanakan Gempur Rokok Ilegal di Tanjung Batu dan Kundur
Petugas Bea Cukai Karimun saat melaksanakan  Gempur Rokok Ilegal di Tanjung Batu, Sabtu (3/2/2024) (Pri /Infokepri.com)

By Pri
KARIMUN, Infokepri.com
- Operasi gempur rokok ilegal terus digalakkan Bea Cukai. Ribuan batang rokok ilegal kembali ditindak oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di dua wilayah di Kabupaten Karimun yakni : di Pulau Tanjung Batu dan Kundur, Sabtu (3/2/2024).

Kepala Seksi Punyuluhan dan Layanan informasi, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Winarto mengatakan penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai pelanggaran dalam bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai.

“ Selain penindakan, Bea Cukai juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran di wilayah Karimun,” kata Winarto kepada wartawan disela-sela kegiatan.

Tim gabungan dari Kantor Wilayah Khsusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, melakukan kegiatan pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam rangka Operasi Gempur ilegal di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan  periode Januari Februari 2024.

Kegiatan operasi pasar di wilayah Karimun ini dilaksanakan ke distributor, agen, tempat penjual eceran seperti warung, toko, dan kios penjual rokok serta pengusaha Barang Kena Cukai MMEA. Tim Gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai, dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara jutaan rupiah.

" Kami akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Karimun. Dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok yang tanpa dilekati pita cukai, karena itu melanggar peraturan perundang-undangan sekaligus merugikan negara,” tutup Winarto. (Pri)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel