BPN Batam Diminta Tidak Menerbitkan Sertifikat Induk untuk Pengembang Atas Lahan Warga Sei Temiang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BPN Batam Diminta Tidak Menerbitkan Sertifikat Induk untuk Pengembang Atas Lahan Warga Sei Temiang

BPN Batam Diminta Tidak Menerbitkan Sertifikat Induk untuk Pengembang Atas Lahan Warga Sei Temiang
Warga Sei Temiang, Iswayudi saat rapat dengan pihak PT Rejeki Tiga Bersaudara  di tempat wisata Tibelat Farm Budi Daya Ikan Air Tawar Batam, Kelurahan Tanjungriau, Minggu (10/3/2024) (dok Infokepri.com)


By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Warga Sei Temiang RT 02 RW 07, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang meminta Badan Pertanahan Negara (BPN) Batam supaya tidak menerbitkan sertifikat induk terhadap lahan yang saat ini sedang mereka garap.

Hal tersebut disampaikan oleh Iswayudi warga Sei Temiang saat menggelar pertemuan dengan pihak pengembang PT Rejeki Tiga Bersaudara di tempat wisata Tibelat Farm Budi Daya Ikan Air Tawar Batam, Kelurahan Tanjungriau, Minggu (10/3/2024).

Menurutnya, warga Sei Temiang mempunyai hak yang sama dengan PT Rejeki Tiga Bersaudara, sama-sama memegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“ Walau bagaimanapun kami sebagai warga negara akan melakukan proses upaya hukum sampai titik darah penghabisan. Tidak ada kata menyerah bagi warga jika kami tergusur dari lahan yang sudah kami duduki selama 21 tahun,” katanya.

Untuk itu, Iswayudi meminta kepada pihak pengembang agar menghargai proses hukum sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Batam (inkracht ).

Selama dalam proses hukum, Iswayudi bersama warga lainnya meminta agar pihak pengembang tidak melakukan aktifitas.

Ia juga menyikapi yang disampaikan Warden Turnip selaku Penasehat Hukum PT Rejeki Tiga Bersaudara yang menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan sosialisasi terakhir.

“ Tidak ada negosiasi atau mediasi terakhir dari warga,  yang ada adalah tunggu keputusan inkracht dari Pengadilan Negeri Batam,” katanya.


 

Iswayudi bersama warga lainnya berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas lahan yang telah mereka duduki selama 21 tahun.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Hutagalung yang meminta agar seluruh warga Sei Temiang supaya bersatu memperjuangkan lahan yang akan direbut oleh pihak pengembang.

“ Kita juga memiliki uang untuk membayar Uang Wajib Tahunan (UWT), kita harus bersatu memperjuangkan lahan kita sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Batam,” katanya.

Jafar yang juga warga Sei Temiang mengatakan bahwa ia dan warga lainnya bukan menempati lahan tetapi ditempatkan oleh BP Batam 21 tahun yang lalu. Lahan yang mereka garap saat ini merupakan ganti rugi dari lahan yang mereka garap di Duriangkang.

Menyikapi apa yang disampaikan warga, Warden Turnip mengatakan pihaknya menginginkan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ia tetap menghargai warga jika hendak membicarakan masalah ini ke BP Batam. Ia menyebut bahwa tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. (Pay)

Editor : P Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel