Miliki Izin dari BP Batam, Warga Sei Temiang Menolak untuk Digusur - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Miliki Izin dari BP Batam, Warga Sei Temiang Menolak untuk Digusur

Miliki Izin dari BP Batam, Warga Sei Temiang Menolak untuk Digusur
Warga Sei Temiang saat rapat dengan pihak PT Rejeki Tiga Bersaudara di di tempat wisata Tibelat Farm Budi Daya Ikan Air Tawar Batam, Minggu (10/3/2024) (dok Infokepri.com)


By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Warga Sei Temiang RT 02 RW 07, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang memasang spanduk disepanjang jalan areal pertanian mereka. Berbagai aspirasi mereka tuangkan di spanduk tersebut, yang intinya mereka menolak untuk digusur.

Seluruh petani merasa terkejut melihat lahan pertanian mereka sudah dipatok-patok oleh orang yang tidak dikenal. Selain itu mereka telah menerima surat peringatan (SP) ketiga dari pihak pengembang, supaya mengosongkan lahan pertanian yang sudah mereka garap puluhan tahun.

Terkait masalah ini warga Sei Temiang menggelar pertemuan dengan Warden Turnip selaku Penasehat Hukum PT Rejeki Tiga Bersaudara yang didampingi oleh pihak manegemen perusahaan tersebut. 

Pertemuan ini digelar di tempat wisata Tibelat Farm Budi Daya Ikan Air Tawar Batam pada Minggu 10 Maret 2024.

Joel Sinaga selaku perwakilan PT Rejeki Tiga Bersaudara mengatakan pihaknya telah membayar Uang Wajib Tahunan kepada BP Batam atas lahan yang saat ini digarap para petani.

Menyikapi hal tersebut, Patar Simanjorang selaku petani Sei Temiang mengatakan ia menerima alokasi lahan tersebut atau Peta Lahan (PL) dari BP Batam tahun 2001 lalu. Sebagai ganti rugi dari lahan yang digarapnya di Duriangkang.

“ Saya bersama warga lainnya resmi mendapat izin dari BP Batam untuk menggarap lahan yang saya usahakan saat ini,” katanya.

Saat menerima alokasi lahan itu, kata dia, BP Batam berjanji setelah selama 5 tahun mengarap lahan itu, ia bersama warga lainnya bisa mengurus Uang Wajib Tahunan (UWT). Namun saat mengurus UWT pihak BP Batam tidak mengizinkannya dengan alasan jika diizinkan akan terjadi alih fungsi lahan.

“ Kenapa pihak pengembang bisa disetujui mengurus pembayaran Uang Wajib Tahunan sementara saya dan warga lainnya tidak bisa mengurusnya. Ada apa ini,” kata Patar.

Hal senada disampaikan petani lainnya, Hetty ia mengatakan mendapat alokasi lahan yang digarapnya secara resmi dari BP Batam. Saat itu kondisi lahan itu rawa, ia bersama suaminya bersusah payah menggarap lahan tersebut agar dapat ditumbuhi oleh tanam-tanaman yang bernilai ekonomis.

Ia meminta agar pihak BP Batam memberikan penjelasan atas rencana pengalokasian lahannya kepada pihak pengembang.

“ Sebenarnya kami tidak mau menghadiri pertemuan ini, seperti yang bapak Warden Turnip sampaikan tadi selaku perwakilan pihak PT Rejeki Tiga Bersaudara, bapak mengatakan jika warga tidak setuju bapak akan menyerahkannya ke BP Batam. Silahkan memang kami ingin mendengar penjelasan dari pihak BP Batam. Mengapa yang dulunya kami mendapat izin untuk menggarap tetapi saat ini hendak digusur,” katanya.

Hetty juga mengajak warga lainnya untuk bersatu, memperjuangkan lahan pertanian yang sudah mereka usahakan menjadi lahan pertanian selama 20 tahun. (Pay)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel