TNI AL Tanjungbalai Karimun Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Dilabeli Cukai - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

TNI AL Tanjungbalai Karimun Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Dilabeli Cukai

TNI AL Tanjungbalai Karimun Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Dilabeli Cukai
Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova  saat menggelar konfersi pers terkait penggagalan rokok ilegal di Perairan Tanjung Baru Kundur, Karimun, Minggu (10/3/2024) (Pri /Infokepri.com)


By Pri

KARIMUN, Infokepri.com - TNI AL Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan, sebanyak 2.550 slop rokok tanpa dilabeli pita cukai.

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova  saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Minggu (10/3/2024) membenarkan rokok illegal itu diamankan pada Sabtu (9/3/2024) malam di Perairan Tanjung Baru Kundur, Karimun, Kepulauan Riau.

Penangkapan rokok selundupan tersebut berawal dari adanya speedboat berkecepatan tinggi terdeteksi KAL Pelawan yang sedang melakukan operasi, kemudian ada speedboat yang mencurigakan melintas dari arah Tanjung Gading, Tanjung Batu dengan kecepatan tinggi. 

“ Karena merasa curiga, Komandan KAL Pelawan pun memerintahkan Sea Riders Mahesa untuk melakukan pengejaran sekitar 30 menit kemudian speed boat tanpa nama tersebut dapat dihentikan,” katanya.

Ia menyebut pihaknya sempat kejar-kejaran dengan speed boat hampir 30 menit, akhirnya pihaknya berhasil mengamankan speed boat tersebut di Perairan Danai dengan koordinat 00.34.800U dan 103.25.000 T.

Setelah berhasil mengamankan kapal speed boat tersebut, katanya, diketahui pengemudinya berinisial KF (42). Ketika diperiksa kapal speed boat tersebut membawa muatan puluhan dus rokok yang diduga illegal.

" Saat diperiksa muatan yang dibawa berupa rokok dengan 3 merk masing-masing merek 15 dus atau sebanyak 2.550 slop dengan total berkisar 180 ribu batang rokok tanpa dilabeli pita cukai," ucapnya

Kapal dan barang bukti dan Nakhoda kapal speed boat tersebut berinisial KF akhirnya dibawa ke Mako Lanal Tanjungbalai Karimun guna penyelidikan lebih lanjut.

Danlanal TBK mengatakan dari keterangan nakhoda speed boat yang diamankan, muatan berupa rokok itu dibawa dari Batam dan rencananya akan diantar ke Tembilahan, Riau.

" Muatan rokok tersebut akan dibawa ke Tembilahan Riau yang dibawa dari Pulau Batam Kepulauan Riau menggunakan jalur laut," kata Danlanal.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menyerahkan barang bukti bersama pelaku ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri.

Atas perkara ini, pelaku dijerat pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kepabeanan. (Pri)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel