Selundupkan Baju dan Sepatu Bekas, Tim Patroli Laut Bea Cukai Amankan Kapal KM ARSYI II - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Selundupkan Baju dan Sepatu Bekas, Tim Patroli Laut Bea Cukai Amankan Kapal KM ARSYI II

Selundupkan Baju dan Sepatu Bekas, Tim Patroli Laut Bea Cukai Amankan Kapal KM ARSYI II
Kapal KM. ARSYI II yang diamankan petugas Bea Cukai di Perairan batam, Jumat (1/3/2024) (Ist/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com
–  Unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC mengamankan kapal KM. ARSYI II pada Jumat (1/3/2024) kemarin sekira pukul 16.30 WIB di Perairan Batam.

Kapal KM. ARSYI II yang dinahkodai berinisial A ini diamankan lantaran memuat karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia saat ditemui melalui WhatsApp stafnya, Sabtu (2/3/2024) mengatakan kapal KM. ARSYI II ini berhasil diamankan atas informasi dari unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat, (1/3) kemarin, yang menyebut bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam.

“ Informasi itu langsung kami dalami dan melakukan penyelidikan,” kata Evi Octavia.

Pada pukul 15.30 WIB, katanya, kapal target memasuki perairan Nipah. Seluruh tim bergegas mengejar kapal KM. ARSYI II dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di Perairan Batam.
 
“Dari hasil pemeriksaan kapal KM. ARSYI II dinahkodai oleh saudara A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Kemudian petugas melakukan penegahan dan kapal itu disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” kata Evi.

Atas perkara ini, pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 milyar.

"Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkas Evi. (Pay)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel