Polres Bintan Tetapkan Pj Walikota Hasan Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Bintan Tetapkan Pj Walikota Hasan Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Polres Bintan Tetapkan Pj Walikota Hasan Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M (Ist /Infokepri.com)


BINTAN, Infokepri.com
– Polres Bintan menetapkan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kab. Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengatakan Pj Walikota Hasan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, dan Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 6 tahun.

Lanjutnya, Pj Walikota Hasan ditetap sebagai tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri.

“ Terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” kata dikutip dari keterangan resminya, Jumat (19/4/2024).

Bersama Pj Walikota Hasan, katanya, ada tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik yakni inisial R dan B.

Kapolres menyebut ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu pada tahun 2014, Pj. Walikota Hasan ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintan Timur. Kemudian R menjabat sebagai Kasipem Kel. Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai juru ukur. Kemudian pada tahun 2016, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintan Timur sedangkan B tetap sebagai juru ukur.

Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah atau Pj. Walikota Tanjungpinang. (Pr)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel