Anak Buah Kena OTT KPK, Dody: Evaluasi Seluruh Pejabat PU Tunggu Restu Prabowo
Editor By : Posman
JAKARTA, Infokepri.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sejumlah orang ditangkap dalam operasi senyap KPK itu, salah satunya Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Merespons hal itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengatakan pihaknya menunggu restu dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kalau kemudian minggu depan saya mendapat restu Presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1,2,3 seluruhnya sampai dengan pejabat pembuat komitmen,” kata Dody, Minggu (29/6/2025).
Soal evaluasi ini, Dody mengatakan bukan bentuk sebagai ultimatum. Ia pun menegaskan, hal tersebut harus menunggu restu dari Presiden Prabowo.
“Bukan ultimatumlah, mungkin udah beberapa bulan sudah seharusnya evaluasi. Tapi kan melakukan evaluasi harus ada restu dari Presiden,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan 4 tersangka lain langsung mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Mereka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Topan ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
Adapun kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu 28 Juni 2025.
Sumber : Okezone.com