Sekda Jefridin Pantau Penertiban Reklame Tidak Berizin di Empat Lokasi di Batam Centre
BATAM, Infokepri.com – Ketua Tim Task Force Penataan Reklame sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd meninjau penertiban reklame tak berizin yang dilakukan oleh Tim Task Force Penertiban Reklame di empat lokasi di kawasan Batam Center, Sabtu (28/6).
Adapun lokasi yang ditinjau Jefridin tersebut, yakni pembongkaran reklame di simpang Mega Mall menuju gedung Sumatera Promotion Centre (SPC), di Simpang PT Panasonic Sincom, di Simpang Masjid Raya, di Simpang Perumahan Seruni tepatnya di depan Miracle.
Tim Task Force Penertiban Reklame menggunkan crane untuk membongkar reklame yang tidak berizin di empat lokasi tersebut.
Disela-sela peninjauannya itu, Jefridin kepada wartawan mengatakan hingga Kamis (26/06/2025) kemarin, Tim Task Force telah membongkar reklame tak berizin sebanyak 745 billboard dan non billboard yang tersebar di Kecamatan Batam Kota
Jefridin mengimbau pemiliknya segera membongkar bangunan reklame yang tidak sesuai ketentuan. Dan segera mengambil sisa bongkaran reklame, jika tidak akan menjadi milik Pemko Batam dan akan dilelang jika tanggal 1 Juli tidak diambil.
“ Tim setiap harinya menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan jumlah reklame yang dibongkar akan terus bertambah. Ini bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan dan menata reklame di Kota Batam," ujarnya.
Jefridin mengatakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam telah mengintruksikan agar reklame yang tidak sesuai ketentuan untuk ditertibkan dan ke depan akan ditata demi menjaga estetika kota. (Pay)
Editor : Posman