Komisi III DPRD Batam dan APH Diminta Bersikap Tegas Terhadap Kegiatan Cut and Fill di Sebelah Kavling Panaran - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Komisi III DPRD Batam dan APH Diminta Bersikap Tegas Terhadap Kegiatan Cut and Fill di Sebelah Kavling Panaran

Komisi III DPRD Batam dan APH Diminta Bersikap Tegas Terhadap Kegiatan Cut and Fill di Sebelah Kavling Panaran
Cut and Fill di sebelah Kavling Panaran (dok Infokepri.com)


BATAM, Infokepri.com – Kasus penimbunan alur sungai di kawasan ekosistem mangrove di sebelah Kavling Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam semakin meruncing. Penimbunan dan pengrusakan lingkungan di lokasi itu diduga dilakukan oleh perusahaan pengembang yang dipimpin oleh Ombur 

“ Saya hanya disuruh pak Ombur untuk menimbun dan upahnya sebesar Rp 20 ribu permeter,” kata seorang kontraktor yang marganya inisial Si saat ditemui di kedai kopi di Fanindo, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Batam, Minggu (20/7).

Ia mengatakan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin terkait pemotongan dan penimbunan bukit tersebut.

Bahkan, kata dia, penimbunan alur sungai pertama sekali dilakukan oleh pihak Pondok Pesantren Sirrul Ilahiyah. Penimbunan itu digunakan untuk lokasi ternak sapi.

“ Bisa lihat sendirikan di sebelah yang kami timbun itu ada lokasi ternak sapi, saya dapat informasi dulunya itu alur sungai,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pondok pesantren itu milik salah seorang anggota DPRD Kota Batam berinisial A.

Anggota DPRD Batam berinisial A ini pernah turun ke lokasi penimbunan tersebut bersama anggota DPRD Batam dari fraksi Golkar tetapi Ketua Komisi III DPRD Batam, Rudi Ketika itu meneleponnya karena dia tidak bertugas di Komisi III, yang membidangi pembangunan, infrastruktur dan lingkungan hidup. 

“ Bapak anggota dewan itu pernah turun ke lokasi penimbunan bersama anggota DPRD Batam dari fraksi Golkar,” katanya

Terkait kebenaran itu, Ketua Komisi III DPRD Batam Rudi ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya pada Selasa (22/7) memilih bungkam. 

Sebelumnya, Nasir salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari Kavling Panaran, Kamis (17/7) mengatakan bahwa selama ini tidak ada pegawai BP Batam atau instansi terkait lainnya yang turun ke lokasi tersebut. 

Untuk mengurus izin cut and fill, pegawai BP Batam harus turun meninjaunya untuk mengukur berapa luas bukit yang dipotong dan berapa luas lahan yang akan ditimbun. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui berapa besar pajak yang akan disetorkan ke kas negara.

Luas lahan yang ditimbun perlu diketahui, untuk menentukan apakah pihak pengembang mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Nasir juga menjelaskan bahwa aktifitas penimbunan itu pernah dihentikan hampir setengah bulan, diduga lantaran aktifitas penimbunan itu tidak memiliki izin. Aktifitas dihentikan, tetapi alat berat dan dum truck yang digunakan untuk menimbun alur sungai itu tidak diamankan oleh aparat penegak hukum (APH).    (Pay)

Editor : Posman 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel