Sajikan Sexy Dancer dan Tarian Erotis, DPRD Batam Minta THM Super Z Club Ditutup
BATAM, Infokepri.com – DPRD Kota Batam meminta agar Tempat Hiburan Malam (THM) Super Z Club yang berlokasi di Lantai III Pasar Aviary Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam segera ditutup.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi II Safari Ramadhan saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II, Rabu (20/8).
RDP ini digelar oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Batam, dan dihadiri oleh Setia Putra Tarigan, Yefri, Gabriel A. Sianturi SH, serta Haji Sulaiman SH.MH.
Hadir juga Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas, anggota Komisi I, pihak dari Bapenda, Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Buliang dan pihak Super Z Club.
Alasan Safari Ramadhan meminta agar THM Super Z Club ditutup lantaran telah menyajikan Sexy Dancer dan Tarian Erotis yang sudah tentu meresahkan masyarakat khususnya warga yang tinggal di sekitar Aviary.
“ Kejadian yang viral di Super Z Club sangatlah tidak etis dan meresahkan masyarakat,” kata Safari Ramadhan.
Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa Super Z Club dilaunching bersamaan dengan pembukaan MTQH Tingkat Kota Batam, dan saat dilaunching terjadi keributan.
“ Saya tinggal di Batu Aji, saya minta agar pihak pengelola menutup Super Z Club supaya tidak merusak moral masyarakat dan generasi muda khususnya warga Kecamatan Batu Aji,” katanya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas mengatakan bahwa dirinya juga menentang aktifitas-aktifitas pornograpi yang menjadi tontonan orang banyak.
Ia menyoroti perizinan restoran Kenzi PUB Aviary dan tempat hiburan malam (THM) Super Z Club. Berdasarkan informasi yang diketahuinya kedua tempat hiburan yang terletak di Lantai III Pasar Aviary, Batu Aji tersebut tidak memiliki izin.
“ Kami akan mendalami aspek perizinan kedua lokasi tempat hiburan tersebut dan menjadwalkan rapat lanjutan bersama pihak terkait untuk menentukan sikap DPRD,” katanya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi II Setia Putra Tarigan mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa pengelola THM belum pernah menyampaikan laporan pajak daerah ke Bapenda.
Beliau juga mempertanyakan legalitas penjualan minuman beralkohol serta koordinasi THM dengan pihak Pemerintah Kecamatan Batu Aji serta kelengkapan perizinan lainnya.
“ Berdasarkan informasi yang kami ketahui, bahwa usaha bapak belum pernah melaporkan pajak daerah. Untuk itu diminta Bapenda harus turun melakukan pemeriksaan,” kata Tarigan.
Sedangkan Yefri turut menegaskan bahwa izin operasional THM tidak berimplikasi sebagai izin menampilkan hiburan berbau pornoaksi karena hal tersebut jelas melanggar aturan.
Camat Batu Aji melalui Kasi Trantib Kecamatan Baru Aji, Yulisbar mengatakan pihaknya baik Kecamatan ataupun Kelurahan tidak mengetahui keberadaan Super Z Club dan baru tahu setelah viralnya pemberitaan.
“ Terkait keberadaan Super Z Club kami tidak mengetahuinya pimpinan, saat dilaunching bersamaan dengan acara MTQH tingkat Kota Batam, jadi kami fokus menghadiri acara MTQH ,” kata Yulisbar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melalui stafnya Eko mengatakan bahwa pihak Super Z Club baru melaporkan pajak pada tanggal 1 Agustus 2025 kemarin.
Kenzi perwakilan dari pihak pengelola restoran Kenzi PUB Aviary dan tempat hiburan malam (THM) Super Z Club mengatakan bahwa usaha yang mereka kelola telah mengantongi izin usaha termasuk izin penjualan minuman keras. Tetapi ia mengakui belum berkoordinasi dengan Bapenda terkait kewajiban pembayaran pajak daerah.
“Terkait hiburan tarian, apa yang diberitakan tidak benar demikian Pak. Kami hanya menyewa dancer-dancer itu dari agensinya,” katanya.
Sebelum menutup RDP tersebut, Safari Ramadhan menegaskan bahwa Komisi II bersama Komisi I DPRD Kota Batam, meminta THM yang berada di pasar Aviari lantai III agar ditutup karena lokasi tersebut merupakan pasar rakyat bukan Tempat Hiburan Malam. Di lokasi itu, di kelilingi oleh perumahan warga dan tarian yang mengandung porno aksi itu sangat merusak moral masyarakat dan generasi muda. (Pay)
Editor : Posman