DPRD Kepri Jadwalkan RDP dengan F-PETIR Lingga dan Penambang Timah Rakyat Lingga
By Syafrudin
LINGGA, Infokepri.com – DPRD Provinsi Kepulauan Riau akhirnya menanggapi surat permohonan Forum Penambang Timah Rakyat (F-PETIR) Kabupaten Lingga, dan telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama F-PETIR dan perwakilan para penambang/pedulang timah rakyat di Kabupaten Lingga, khususnya wilayah Pulau Singkep.
RDP itu akan digelar di ruang rapat Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, pada Rabu (12/11) sekira pukul 11.00 WIB.
“ Dengan telah dijadwalkannya RDP, ini membuktikan bahwa F-PETIR Kabupaten Lingga komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat penambang dan pendulang timah rakyat di Kabupaten Lingga, khususnya wilayah Pulau Singkep,” kata Ketua F-PETIR Kabupaten Lingga, Ir. H. Tengku Nazwar, MM., MBA kepada wartawan, Selasa (4/11/2025)
Ketua F-PETIR Kabupaten Lingga, Ir. H. Tengku Nazwar, MM., MBA, berharap agar pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi konkrit dan kebijakan yang berpihak kepada penambang rakyat.
“Kita berharap melalui RDP ini ada titik terang dan langkah nyata untuk mewujudkan legalitas serta keberlanjutan kegiatan penambangan timah rakyat di Lingga. Bila perlu, kami juga akan meminta agar DPRD Kepri memfasilitasi pertemuan lanjutan ke DPR RI, khususnya Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya mineral,” kata Tengku Nazwar.
Lebih lanjut, beliau juga mengajak anggota DPRD Provinsi Kepri dari daerah pemilihan Lingga untuk turut memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang dan pendulang timah rakyat.
“Kami berharap wakil rakyat dari dapil Lingga dan wakil rakyat yang duduk di DPRD kabupaten lingga bisa berdiri bersama masyarakat yang mereka wakili, karena persoalan ini menyangkut mata pencaharian dan kesejahteraan ribuan keluarga penambang rakyat,” katanya.
F-PETIR Lingga selama ini aktif menyuarakan aspirasi penambang rakyat, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dengan tujuan agar kegiatan penambangan timah rakyat dapat diatur secara legal dan berkeadilan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (JH)
Editor : Patar


