Kodat86: "Kepala BP Batam Yang Seharusnya Paling Bertanggungjawab Dalam Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar" - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Kodat86: "Kepala BP Batam Yang Seharusnya Paling Bertanggungjawab Dalam Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar"

            Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 Kodat86 Cak Ta'in Komari SS (Foto : Ist/Infokepri.com)


BATAM, Infokepri.com -  Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 Kodat86 Cak Ta'in Komari SS menyoroti kasus dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang tengah diproses hukum oleh Dirkrimsus Polda Kepri. 

Pasalnya hingga saat ini baru 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Itupun unsur pemerintah BP Batam baru 1 orang, yakni : PPK Arif Ma'aris.

"Kepala BP Batam masa proyek itu dilaksanakan yang seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terjadinya kasus korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Proyek itu tahun 2022-2023, saat dipimpin Muhammad Rudi," kata Cak Ta'in Komari kepada media, belum lama ini.

Menurut Cak Ta'in, penyidik perlu merunut asal muasal proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar itu lahir dan dilakukan. Sebelum proyek dianggarkan apakah sudah melalui kajian naskah akademik, apakah pendalaman alur dermaga tersebut bisa dilakukan atau tidak.

"Proyek itu terkait persoalan teknis harusnya tidak main eksekusi yang ujungnya proyek gagal dituntaskan. Tidak mungkin pejabat terkait tidak tahu ada problem pada kontruksi pada dermaga itu," ujarnya.

Mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu menjelaskan, proyek itu dimulai dari ambisi kepala BP Batam yang ingin memodernisasi dan mengembangkan pelabuhan Batam menjadi benar-benar berkelas internasional. 

Dari situlah diduga ada instruksi untuk melakukan revitalisasi pendalaman alur dermaga utara agar kapal berkapasitas 3.000 teus bisa bersandar, sebab revitalisasi itu dibarengi dengan pengadaan STS Crane bermerek Corin  senilai Rp. 120 miliar yang didatangkan dari Korea.

"Proyek revitalisasi itu tidak dapat dilaksanakan sampai tuntas karena ada kesalahan konstruksi tiang pancang. Jika dipaksakan didalamkan alur dan kolam, maka dermaga bisa roboh. Itu kesalahan dari perencanaan, sebab mungkin tidak didahului study kelayakan untuk melakukan proyek tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menegaskan, dengan temuan hasil audit BPK/BPKP yang sudah disampaikan kepada Dirkrimsus ada potensi kerugian negara sebesar  Rp. 30,5 miliar. Artinya proyek baru berjalan sekitar 50 persen, bagaimana anggaran bisa dikeluarkan semua? Tentu ada otoritas kuat yang memerintah dan mengatur itu semua.

"Jadi kalau unsur BP Batam cuma sampai PPK yang terjerat kasus revitalisasi Dermaga, tentu tidak berkeadilan. Apalagi ada potensi korupsi hingga Rp. 30 miliar. Yakin tidak mengalir ke mana-mana? Hanya dinikmati perusahaan kontraktor, pelaksana dan pengawas. Bukankah selain kontraktor pengawas, ada pengawas internal BP Batam? Apalagi proyek tersebut diasistensi langsung oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Jadi seharusnya potensi terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum itu kecil terjadi," urainya.

Cak Ta'in menambahkan, masalah kasus revitalisasi Dermaga Utara itu kemudian dicoba ditutupi dengan BP Batam melakukan kerja sama konsesi pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan Batu Ampar dengan PT. Persero Batam sejak Agustus 2023. Dengan dana pinjaman Rp. 2.1 triliun, Persero melakukan injeksi tiang pancang untuk memperkuat posisi dermaga dan dapat dilakukan pendalaman alur kembali. Sayangnya konsesi 20 tahun diakhiri lebih awal pasca pergantian kepemimpinan BP Batam ke tangan Amsakar Ahmad - Li Claudia Chandra sejak Februari 2025.

"Sekarang tergantung pada mereka yang sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Kepri itu. Apakah pasang badan hanya sampai mereka, atau mau buka-bukaan sampai tuntas. Penyidik juga tidak bisa menolak kalau ternyata dalam fakta persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain yang lebih bertanggung jawab, terutama mereka yang menikmati aliran dananya. Yang mereka perlu ingat dan pertimbangkan, hakim Pengadilan Tipikor Kepri selama ini kejam vonisnya, sebagaimana yang dikenakan pada mantan Kadis ESDM Kepri Amjon kena 12 tahun penjara, mantan Kadis PTSP Kepri Azman Taufik kena 9 tahun penjara, dan mantan Sekwan DPRD Batam Asril kena 10 tahun penjara." pungkas Cak Ta'in. (Pos)

Editor : Posman


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel