Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuh Bayi, Jaksa Ajukan Banding
KARIMUN, Infokepri.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun memvonis Doni alias Rajab dengan hukuman selama 15 tahun kurungan penjara. Doni merupakan terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak berinisial SA yang masih berusia 2,5 tahun.
Atas putusan Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada Kamis (5/2/206) kemarin, Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Kajari Karimun Denny Wicaksono, melalui Kasi Intel Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun terhadap terdakwa Doni alias Rajab
" Di persidangan kemarin kami sebagai jaksa penuntut umum sudah menyatakan banding, “ kata Herlambang saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Sesuai fakta persidangan, katanya, terdakwa Doni alias Rajab terbukti secara sah dan menyakin melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak berinisial SA yang masih di bawah umur sebagaimana dalam dakwaan menuntut terdakwa Doni dengan hukman pidana mati.
“ Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB,” katanya.
Setelah meminum tuak, terdakwa membawa korban ke kamar belakang rumah lalu mengunci pintunya.
“ Tetapi korban terus menangis dan menolak diberi obat, terdakwa lalu kesal dan melakukan kekerasan fisik secara brutal,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam aksinya terdakwa memukul dan menendang tubuh korban, selain itu terdakwa mencubit dan membanting tubuh korban ke lantai yang mengakibatkan pendarahan hebat.
"Menutup hidung korban hingga tidak bernapas, saat kondisi korban sudah tidak berdaya terdakwa tidak memberikan pertolongan medis," ucapnya.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum No. KF 250616 tertanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF, mengonfirmasi bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan penyebab utama kematian korban.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti yakni :
- Pakaian milik korban (kaos merah-hijau, kaos merah, dan celana pendek biru).
- Dua butir obat merk bodrexin 80 mg.
- Satu botol minyak telon merk My Baby.
- Satu botol kosong merk Aqua ukuran 600 ml.
Menurut Kasi Intel Herlambang tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, terdapat lima poin utama yang memberatkan tuntutan, yakni:
- Perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis terhadap anak balita.
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa anak manusia.
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit.
- Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan sehingga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, khususnya ibu kandung korban.
“Berdasarkan seluruh pembuktian dan pertimbangan beratnya kejahatan yang dilakukan, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.
Kejari Karimun, kata dia, akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, terutama dalam kasus kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Untuk diketahui, terdakwa Doni alias Rajab membunuh korban di sebuah rumah sewa RT 01 RW 01, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun, Kamis 12 Juni 2025 lalu .
Keesokan harinya, Polres Karimun berhasil mengungkap pembunuhan ini dan meringkus Doni. (Jam)
Editor : Patar




