Terjerat Kasus Korupsi, Kepala Sekolah bersama Bendahara Dana Bos dan SPP SMK Negeri Kundur Ditahan - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

 

Terjerat Kasus Korupsi, Kepala Sekolah bersama Bendahara Dana Bos dan SPP SMK Negeri Kundur Ditahan

Kepsek  SMK Negeri Kundur bersama bendahara dana BOS dan SPP saat sandar di pelabuhan Karimun, (Jupri/Infokepri.com)

By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com -
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri Kundur Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2023.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah diperoleh dari fakta-fakta penyidikan. 

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yaitu dalam pengelolaan dana BOS maupun SPP, tersangka berinisial  Z, selaku Kepala Sekolah meminta sejumlah uang kepada tersangka berinisial S, selaku bendahara dana BOS dan tersangka berinisial  M, selaku bendahara SPP. 

Permintaan tersebut dilakukan secara berulang pada setiap tahun anggaran, yang mana dana yang diminta kemudian ada dalam bentuk cash maupun ditransfer ke rekening pribadi Kepala Sekolah tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa disertai bukti pertanggung jawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana BOS dan SPP SMK Negeri Kundur  yang diselewengkan para tersangka dari tahun anggaran 2017 sampai dengan 2023, sebesar Rp.1.405.855.343.00- (Satu Miliar Empat Ratus Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu Kundur, Dr. Hengky F. Munthe , menyebutkan dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, dan 1 orang ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti surat dan melakukan penyitaan barang bukti.

“ Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memintai keterangan ahli dan telah cukup barang bukti, barulah Kepala Sekolah bersama bendahara dana BOS dan SPP, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Hengky F. Munte 

Ia juga menyembutkan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, diketahui total kerugian negara dalam perkara penyimpangan dana BOS ini mencapai Rp172.480.000, sedangkan penyimpangan Dana SPP mencapai Rp1.233.375.343, jumlah total kerugian negara sebesar Rp1.405.855.343. (Jup)

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel