Komisi I DPRD Batam Minta Warga Perumahan Marchelia dan Pengembang Patuhi Keputusan MA
BATAM, Infokepri.com – Mahkamah Agung (MA) telah membuat keputusan terkait pendataan warga yang memiliki bangunan maupun yang memiliki lahan di kawasan Perumahan Marchelia Tahap II. Diharapkan pihak pengembang dan warga membuka diri demi penyelesaian yang tidak berlarut-larut.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli SH saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan membahas permasalahan lahan di Perumahan Marchelia Tahap II antara pihak perusahaan dan warga, di ruang rapat DPRD Kota Batam, Rabu (4/3/2026) siang.
“ Saya harap dalam pertemuan ini antara warga dan pihak pengembang dapat mencapai kesepakatan, terkait data warga sudah dapat disepakati sehingga kita bisa membahas hal teknis lainnya,” tegasnya
Dalam memimpin RDPU ini, Muhammad Fadli didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I, yakni Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Tumbur Hutasoit SH. RDPU.
Sementara itu, warga diwakili oleh Pimpinan Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II (FORKOM). Turut hadir pula Ketua RT/RW 004/009 Kelurahan Taman Baloi, pejabat Direktorat Lahan BP, perwakilan BPN Kota Batam, perwakilan Satpol PP, Camat Batam Kota, serta Lurah Taman Baloi.
Rapat ini merupakan rapat yang kesekian kalinya, Komisi I DPRD Batam telah beberapa kali melakukan mediasi antara warga yang membeli rumah dan lahan di kawasan tersebut dengan para pengembang, yakni Pimpinan PT. Anugrah Cipta Artha Segara, Pimpinan PT. Karimun Pinang Jaya, Pimpinan PT. Putri Selaka Kencana, serta Pimpinan PT. Putra Jaya Bintan.
Muhammad Fadli mengatakan bahwa Komisi I DPRD Kota Batam komitmen untuk terus mengawal penyelesaian persoalan ini sehingga tercapai solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat maupun pihak pengembang. (Pay)
Editor : Ismanto




