Ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Walikota Amsakar Terima Penghargaan Penurunan Kemiskinan dan Stunting - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Walikota Amsakar Terima Penghargaan Penurunan Kemiskinan dan Stunting

Ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Walikota Amsakar Terima Penghargaan Penurunan Kemiskinan dan Stunting
Walikota Amsakar menerima penghargaan dalam kategori penurunan kemiskinan dan stunting pada ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang, Sabtu (25/4/2026) (Foto :dok Diskominfo Batam)

By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya Sugiarto, disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian memberikan penghargaan dalam kategori penurunan kemiskinan dan stunting pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Berprestasi 2026, pada Sabtu (25/4/2026) di Palembang.

Dalam pemeringkatan, Batam bersama Kota Sungai Penuh dan Kota Pekanbaru terbaik untuk wilayah Sumatera. 

Usai menerima penghargaan, Walikota Batam, Amsakar Achmad saat ditemui wartawan mengatakan capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen di Kota Batam. Ia menegaskan, penghargaan tersebut dipersembahkan untuk masyarakat Batam.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif kita bersama. Namun, ini bukan akhir, melainkan awal untuk terus menghadirkan terobosan yang lebih baik. Fokus kita tetap sama, yakni menjadikan Batam semakin maju dan masyarakatnya lebih sejahtera,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa penghargaan ini bertujuan mendorong terciptanya iklim kompetisi yang sehat antar daerah.

Ia menyebut, dari total 552 pemerintah daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 98 kota, dan 419 kabupaten, tantangan pembangunan nasional masih sangat besar.

“Saya mengapresiasi kepala daerah yang menerima penghargaan. Jadikan ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih optimal. Bagi yang belum, tingkatkan kinerja demi kemajuan daerah masing-masing,” kata Tito.

Pemberian penghargaan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 50 disebutkan, pemerintah pusat memberikan insentif fiskal kepada daerah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang melampaui target.

Adapun penilaian dalam ajang ini mencakup empat bidang utama, yakni pengendalian inflasi, penurunan tingkat pengangguran, penurunan kemiskinan dan stunting, serta pembiayaan kreatif.  (Pay)

Editor  : Ismanto 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel