DJBC Khusus Kepri Memusnahkan Barang Ilegal Senilai 10 Miliar Lebih dari 131 Pelanggaran - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

DJBC Khusus Kepri Memusnahkan Barang Ilegal Senilai 10 Miliar Lebih dari 131 Pelanggaran

Pemusnahan barang ilegal di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Selasa (19/05/2026) (Foto : Jupri/Infokepri.com)

By Jupri 

KARIMUN, Infokepri.com -  Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri bersama KPPBC TMP B Karimun memusnahkan barang illegal hasil penindakan periode tahun 2023-2026 dari 131 pelanggaran senilai Rp10.993.782.436, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.741.204.764.

Pemusnahan barang ilegal ini, dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat berat sehingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi, pada Selasa (19/05/2026)

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Sodikin mengatakan pemusnahan barang ini, merupakan hasil penegahan dari hasil operasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan Kantor KPPBC TMP B Karimun.

Sodikin menyebut 32 kasus ini, merupakan hasil pelanggaran yang diamankan Kantor Wilayah DJBC sebanyak 6.740.680 batang barang kena cukai hasil tembakau llegal (rokok ilegal), 63,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) llegal atau mikol illegal.

Serta 99 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Karimun berupa pelanggaran di bidang Kepabeanan 2 unit tablet,100 unit handphone, 64 unit laptop pelanggaran di bidang Cukai berupa 1.034.098  batang barang kena cukai hasil tembakau ilegal (rokok ilegal) 1.321,09 liter MMEA ilegal atau mikol illegal.

“ Seluruh barang illegal yang akan dimusnahkan tersebut telah berstatus barang yang menjadi milik Negara,” katanya. 

Ia menyebut bahwa pemusnahan barang tersebut sudah mendapat persetujuan dari KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.

DJBC Khusus Kepri Memusnahkan Barang Ilegal Senilai 10 Miliar Lebih dari 131 Pelanggaran
Pemusnahan Mikol ilegal di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Selasa (19/05/2026) (Foto : Jupri/Infokepri.com)


" Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya.

Pemusnahan berang illegal ini, disaksikan perwakilan pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Komando Distrik Militer 0317/Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun, Kantor Imigrasi Kelas II TΡΙ Tanjung Balai Karimun, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Keberhasilan dalam menindak barang ilegal ini, kata dia, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat yang terus dilakukan secara berkesinambungan. 

" Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik,"lanjutnya.(Jup)



Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel