DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam

DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam
Ketua DPRD Batam Kamaluddin (kanan) bersama Walikota Amsakar tandatangani berita acara pengesahan Perda LAMKR di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.Jumat (8/5/2026) (Foto : Posman/Infokepri.com)

By Posman 

Advetorial, Infokepri.com – Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam, pada Jumat (8/5/2026) siang di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Walikota Batam Amsakar Achmad, Anggota DPRD Kota Batam, unsur Forkopimda, sejumlah pejabat Pemko dan BP Batam, pengurus LAM Kota Batam, serta kalangan jurnalis.

Dalam rapat paripurna tersebut, finalis Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam 2026 turut memperagakan berbagai busana adat Melayu yang menjadi bagian dari pelestarian budaya daerah.

Peragaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus melestarikan budaya Melayu sebagai identitas masyarakat Batam.

Adapun busana adat yang diperagakan meliputi pakaian harian Siku Keluang, pakaian harian Teluk Belanga Dagang Dalam, pakaian resmi Kebaya Labuh, pakaian resmi Baju Kurung Cekak Musang, pakaian Melayu kebesaran, hingga pakaian pengantin Melayu.

Penampilan tersebut mendapat perhatian para peserta sidang dan tamu undangan. Selain menampilkan keindahan busana tradisional Melayu, kegiatan itu juga menjadi sarana edukasi budaya kepada masyarakat.

Rapat paripurna pengesahan Perda LAMKR ini, dilaksanakan pada agenda kedua setelah sebelumnya DPRD menyelesaikan agenda tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan sekaligus pembentukan pansus.

Pada agenda pengesahan Ranperda LAMKR, Ketua DPRD Kota Batam, H Kamaluddin mempersilakan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Ketua Pansus Muhammad Yunus SPi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum LAM Kota Batam membacakan laporan pansus yang diawali dengan pantun dan ungkapan syukur.

Pimpinan DPRD Batam dan Ketua Pansus Perda LAMKR foto bersama dengan Finalis Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.Jumat (8/5/2026) (Foto : Posman/Infokepri.com)
 

Dalam laporannya, Muhammad Yunus menyampaikan bahwa keberadaan Perda LAMKR sangat penting sebagai upaya menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya arus modernisasi dan heterogenitas masyarakat Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional. 

“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” katanya.

Budaya Melayu, lanjutnya, merupakan fondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau yang harus terus dijaga di tengah perubahan zaman. 

Dalam laporannya, pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy, “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”

Pansus menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar kebudayaan Melayu Prof Abdul Malik. 

Selain itu, pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat materi dan substansi Ranperda.

Ketua Pansus Muhammad Yunus SPi menyampaikan laporannya saat rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.Jumat (8/5/2026) (Foto : Posman/Infokepri.com)
 

Adapun sejumlah poin strategis yang diatur dalam Perda tersebut antara lain kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, asas dan tujuan lembaga adat, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban kedaerahan, penetapan Hari Jadi LAM Kota Batam pada 10 September, pengaturan upacara adat dan gelar adat, pelestarian budaya Melayu, keprotokolan adat, kerja sama hingga pendanaan lembaga adat.

Muhammad Yunus menyebutkan, Ranperda LAMKR Kota Batam terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang disusun untuk memperkuat eksistensi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.

“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.

Usai mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD secara kompak menyatakan setuju dan Kamaluddin pun mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Perda.

“Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami minta pidato tanggapan Wali Kota Batam serta penandatanganan naskah pengesahan,” ujar Kamaluddin.

Dalam pidato akhirnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya pansus Ranperda LAMKR, atas dedikasi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan perda tersebut.

Menurut Amsakar, Batam selama ini dikenal sebagai kota industri, perdagangan, dan gerbang internasional. Namun di balik kemajuan fisik tersebut, Batam tetap harus menjaga akar budaya Melayu sebagai identitas daerah.

Walikota Amsakar menyampaikan laporannya terkait pengesahan Perda LAMKR saat rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.Jumat (8/5/2026) (Foto : Posman/Infokepri.com)
 

“Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” ujarnya.

Amsakar berharap kehadiran Perda LAMKR mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat, memperkuat nilai kearifan lokal, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah yang berkarakter dan berbudaya. 

“Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya. Kita ingin anak cucu kita tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri,” katanya.

Amsakar menyampaikan bahwa pengesahan Perda tentang LAM Kepulauan Riau Kota Batam menjadi langkah penting dalam menjaga nilai adat, tradisi, dan kearifan lokal di tengah pesatnya pembangunan daerah.

“Kami berharap dengan disahkannya perda ini, Lembaga Adat Melayu dapat semakin berperan aktif menjaga adat istiadat, memperkuat nilai-nilai kearifan lokal, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan harmoni sosial bersama berbagai komunitas paguyuban yang ada di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Menurutnya, pembangunan Kota Batam tidak hanya berorientasi pada kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan karakter masyarakat melalui pelestarian budaya dan nilai-nilai adat Melayu.

Dipenghujung sambutannya, Amsakar menyampaikan pantun: “Kayu jati dibuat perahu/Layarnya dikembang menuju selat/Eksekutif legislatif selalu bersatu/LAM Kota Batam sebagai perekat.”

Usai penandatanganan keputusan, Ketua DPRD Kota Batam meminta Sekretaris DPRD segera melakukan proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Rapat paripurna kemudian resmi ditutup dengan dua bait pantun serta peragaan adat busana Melayu. (Pay)

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel