Satpolairud Polres Karimun Ringkus Dua Pelaku Penyelundup Timah dan Terak Timah, Seorang Rekannya DPO
By James
KARIMUN, Infokepri.com - Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun mengamankan dua pelaku penyelundupan timah dan terak timah, yang berinisial MS (45) dan JM (52), dan seorang rekannya berinisial JF masih diburon polisi alias masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasatpolairud Polres Karimun, Iptu Judit Dwi Laksono kepada wartawan, pada Sabtu (9/5) mengatakan kedua pelaku diamankan dari hasil pemeriksaan saat petugas mengamankan 1 unit truk yang bermuatan, 6 batang timah seberat 67 kg dan 307 karung terak timah seberat 9,5 ton yang disamarkan dengan muatan lain.
“ Petugas mengamankan truck tersebut, di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Selasa (28/4) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Iptu Judit Dwi Laksono.
Ia menyebut bahwa truck yang bermuatan timah dan terak timah tersebut akan dibawa ke Tanjung Buton, Riau.
Iptu Judit Dwi Laksono mengatakan pengangkutan timah dan terak timah tersebut dilakukan tanpa izin, atau tidak sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (mineral dan batubara).
Ia menjeskan bahwa kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju,

“ Atas informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), sedangkan seorang rekannya berinisial JF masih diburon polisi alias masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.
Kepada petugas, kata dia, pelaku mengaku bahwa barang bukti itu berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut.
Iptu Judit Dwi Laksono menegaskan bahwa pihaknya komitmen dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus. (JN)
Editor : Ismanto



