Peragakan 28 Adegan, Direkontruksi Terungkap Tersangka Nekat Membunuh Istri Sirinya Lantaran Cemburu - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Peragakan 28 Adegan, Direkontruksi Terungkap Tersangka Nekat Membunuh Istri Sirinya Lantaran Cemburu

Peragakan 28 Adegan, Direkontruksi Terungkap Tersangka Nekat Membunuh Istri Sirinya Lantaran Cemburu
Tersangka Z memperagakan pembunuhan istrinya saat rekontruksi di rumah kontrakannya, Senin (18/5) (Foto : Syafrudin/Infokepri.com) 

By Syafrudin 
 
LINGGA, Infokepri.com
– Ternyata tersangka Z alias J (43) nekat membunuh Syafitri Yana (23) yang merupakan istri sirinya, lantaran cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan asmara dengan adik kandung tersangka berinisial BS.

Hal tersebut terungkap saat rekontruksi pembunuhan korban yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga Iptu Maidir Riwanto,S.H, pada Senin (18/5).

Rekontruksi ini, dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Lingga dan penasehat hukum tersangka, serta disaksikan oleh warga sekitar dan diawasi dengan ketat oleh personel Polres Lingga.

Setelah dibunuh tersangka, jasad korban ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di kawasan Setajam, Kelurahan Batu Kacang, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Selasa 28 April 2026 yang lalu.

Dalam rekontruksi tersebut, tersangka inisial Z alias J (43) memperagakan 25 adegan, tiga adegan berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan korban di wilayah Pasir Kuning. Sedangkan 22 (dua puluh dua) adegan lainnya dilakukan di TKP rumah tersangka di kawasan Setajam.

Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M.Nababan,S.H,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Maidir Riwanto, S.H mengatakan saat rekontruksi seluruh adegan yang diperagakan tersangka menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan sesuai dengan keterangan tersangka.

Ia menyebut bahwa kegiatan rekontruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta menyusun fakta hukum secara akurat sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 

“ Seluruh rangkaian adegan tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan utuh mengenai kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Iptu Maidir Riwanto.

Hubungan rumah tangga siri antara tersangka dan korban telah berlangsung kurang lebih dua tahun sejak 2024 lalu. Tetapi sejak adik tersangka berinisial BS tinggal satu rumah dengan mereka, hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban sudah tidak harmonis.

Usai melakukan perbuatannya, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun berkat sinergitas tim gabungan Satreskrim Polres Lingga, Subdit Jatanras Polda Kepri, serta Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, tersangka berhasil diamankan pada 8 Mei 2026 di dalam sebuah bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur.

Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Lingga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jalannya perkara secara transparan. 

“Rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan pengawasan aparat penegak hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini, proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap tindak pidana kekerasan akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat. (Syaf)


Editor : Ismanto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel