Satresnarkoba Polresa Barelang Amankan 12 Tersangka Senilai Rp 8,2 Miliar Saat Libur Panjang Idul Adha 1447 H
BATAM, Infokepri.com - Libur panjang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 12 tersangka tindak pidana narkotika dari 8 laporan polisi (LP). Ke 12 tersangka terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan.
Dari 12 tersangka tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram, pil ekstasi sebanyak 327 butir dengan berbagai macam merek, vape mengandung etomidate sebanyak 2.672 pcs dengan berbagai macam merek.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad dan sejumlah pejabat teras Polresta Barelang kepada wartawan di Mapolresta Barelang, pada Selasa (2/6) mengatakan walau libur panjang hari Raya Idul Adha 1447 H, personel Satresnarkoba Polresta Barelang tetap siaga dan bekerja tanpa mengenal waktu demi menjaga Kota Batam dari ancaman peredaran gelap narkotika.
“ Kerja keras dan dedikasi tersebut membuahkan hasil, personel Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 12 tersangka dari 8 laporan polisi,” katanya.
Kapolresta Barelang mengatakan keberhasilan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika tetap berupaya memanfaatkan momentum libur panjang dan meningkatnya mobilitas masyarakat untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Ia menyebut upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan, kerja keras, dan kewaspadaan personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang terus melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penindakan secara intensif.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan estimasi nilai peredaran gelap, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp8.206.038.080 (delapan miliar dua ratus enam juta tiga puluh delapan ribu delapan puluh rupiah), dengan rincian : vape etomidate diperkirakan nilainya Rp8.016.000.000, sabu diperkirakan nilainya Rp 18.384.000; ekstasi: diperkirakan nilainya Rp163.500.000, ganja diperkirakan nilainya Rp 8.154.080.
“ Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Barelang dalam memerangi peredaran gelap narkotika tanpa mengenal hari libur,” katanya.
Ia menyebut momentum Hari Raya Idul Adha yang identik dengan nilai pengorbanan dan kepedulian menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkotika adalah tugas yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.
Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Polresta Barelang, dan seluruh elemen masyarakat yang partisipasi aktif terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“ Kolaborasi tersebut menjadi kekuatan utama dalam menutup ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kota Batam,” katanya.
Polresta Barelang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkotika dengan berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Setiap informasi yang diberikan masyarakat merupakan kontribusi nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Ia menyebut kredit khusus kepada seluruh personel Satnarkoba Polresta Barelang yang terus tanpa lelah bekerja untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Batam.
Dikatakannya, moment Idul Adha yang digunakan mayoritas masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga dikorbankan untuk melaksanakan pengungkapan ini.
"Libur bagi masyarakat adalah momen kebersamaan bersama keluarga, namun bagi kami, perlindungan terhadap masyarakat tidak mengenal hari libur. Selama ancaman narkotika masih ada, Polresta Barelang akan terus hadir dan bekerja untuk menjaga Kota Batam tetap aman dari peredaran gelap narkoba," katanya. (Pay/Jup)
Editor : Posman

.jpeg)

