Kajari Karimun Pimpin Pemusnahan Barang Bukti dari 100 Perkara Penangkapan Tahun 2025 - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Kajari Karimun Pimpin Pemusnahan Barang Bukti dari 100 Perkara Penangkapan Tahun 2025

 

Kajari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar memimpin pemusnahan barang bukti dari 100 perkara penangkapan tahun 2025 di halaman Kejari Karimun, Selasa (1/9/2026) ( Foto : James/ Infokepri.com)

By James

KARIMUN,Infokepri.com  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti (BB) dari 100 perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus penangkapan tahun 2025.

Barang bukti dari 100 perkara yang terdiri dari 95 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus, dapat dimusnahkan lantaran telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang haram yang dilaksanakan di halaman Kejari Karimun, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, disaksikan oleh unsur Pemerintah Daerah, TNI–Polri, BNN, Rutan Karimun, serta pihak terkait lainnya.

Kajari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar usai pemusnahan barang bukti ini, kepada awak media mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah memusnahkan barang  bukti penangkapan tahun 2025 lalu.

" Dari 95 perkara tindak pidana umum, 50 perkara diantaranya barang bukti tindak pidana narkotika dengan rincian : shabu sebanyak 4.013,64 gram, ganja sebanyak 152,84 gram, pil ekstasi sebanyak 57,05 gram," kata Kajari Karimun, Selasa (1/9/2026).

Barang bukti perkara tindak pidana umum  lainnya, kaa Andhy, barang bukti dari 11 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA). Barang bukti yang dimusnahkan dari psrkara ini, berupa pakaian, handphone, dan barang lainnya.

Kemudian barang bukti dari 7 perkara  tindak pidana umum lainnya (TPUL). Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 7 perkara ini, berupa pakaian, handphone, dan barang lainnya.

Barang bukti lainnya adalah barang bukti  tindak pidana terorisme, ada 3 perkara. Untuk barang bukti yang dimusnahkan berupa handphone dan barang lainnya.

" Sedangkan barang bukti dari tindak pidana khusus (Pidsus) yang dimusnahkan itu, ada 5 perkara khusus kepabeanan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa handphone," kata Andy Hermawan Bolifaar .

Andhy Hermawan Bolifaar, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud penertiban dan penatausahaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Karimun, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum.

“Pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak. Ini bukti bahwa kita menjalankan fungsi pengawasan dan penatausahaan barang bukti secara tertib dan akuntabel,” ujar Andhy.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, dapat terwujud berkat kolaborasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan di Karimun yang terjalin baik selama ini,” ujarnya.

" Kita pastikan setelah pemusnahan ini semua BB sudah tidak dapat digunakan lagi, sebab semua direbus, dibakar, ditumbuk dan bahkan dicampur dengan pembersih lantai," pungkasnya. (JN)

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel