Kasus Narkotika Masih Tinggi, 4 Kilo Sabu Dimusnahkan di Kantor Kejari Karimun - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Kasus Narkotika Masih Tinggi, 4 Kilo Sabu Dimusnahkan di Kantor Kejari Karimun

Kasus Narkotika Masih Tinggi, 4 Kilo Sabu Dimusnahkan di Kantor Kejari Karimun
Kajari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di halaman Kejari Karimun, Selasa (1/9) (Foto : Jupri/Infokepri.com)

By Jupri

KARIMUN,Infokepri.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja, pakaian, handphone.  Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 100 kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dan didominasi Kasus narkotika.

Pemusnahan barang haram ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Karimun, pada Selasa (1/9/2026)

Di antara barang bukti yang dimusnahkan, terdapat 4.013,64 gram sabu, ganja 152,84 gram, serta pil ekstasi 57,05 gram, pemusnahannya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRINT-1480/L.10.12/BPA PA.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Secara keseluruhan, barang bukti berasal dari 95 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incrah).

Dari perkara tindak pidana umum, sebanyak 50 perkara merupakan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa sabu lebih dari empat kilogram, ganja, dan pil ekstasi.

Selain itu terdapat 11 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), tujuh perkara tindak pidana umum lainnya, serta perkara perdagangan orang dengan barang bukti antara lain telepon seluler dan barang lainnya.

Sementara pada kelompok tindak pidana khusus, terdapat lima perkara kepabeanan dengan barang bukti berupa telepon seluler dan pakaian bekas. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar menyebutkan pemusnahan barang bukti bukan sekedar agenda administratif, tetapi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

" Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti perkara yang telah inkrah tidak kembali disalahgunakan,"

"Dalam kasus ini penegakan hukum harus memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat," ucapnya

Kajari Karimun juga menyebutkan dengan posisi Kabupaten Karimun sebagai wilayah perbatasan dan memiliki perairan yang lebih luas dan banyaknya pulau-pulau membuat kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan tindak pidana lintas batas harus terus diperkuat.

"Besarnya barang bukti narkotika yang dimusnahkan juga menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah," terang Kajari Karimun. (Jup)

Editor : Posman

Ket Poto

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dan HP Hasil Tindak Pidana Di Kantor Kejari Karimun

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel