Warga Baloi Kolam Bantah Bersedia Direlokasi Ke Tanjungpiayu. - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Warga Baloi Kolam Bantah Bersedia Direlokasi Ke Tanjungpiayu.



BATAM , Infokepri.com - Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang tergabung dalam Forum RT/RW Baloi Kolam, mendatangi beberapa instansi Pemerintahan di Batam Centre - Batam. Sehubungan dengan terbitnya berita di media cetak tertanggal (15/1/2018) lalu dengan judul "Warga Baloi Kolam di Relokasi ke Piayu", dan menindak lanjuti hasil dari pertemuan BP Batam dalam aksi damai pada tanggal 13 November 2017.

Kepada InfoKepri.com, perwakilan dari Forum RT/RW Baloi Kolam dan  selaku Ketua RT 06/RW XVI Baloi Kolam, Biman Sinaga mengatakan,  mereka pada hari Selasa, (23/01/2018) lalu sudah melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi dan Surat Penjelasan Terkait Lahan Dam Baloi.

"Surat - surat tersebut sudah kita serahkan ke Walikota Batam, Kepala BP Batam, Ketua DPRD Batam, Kejaksaan Negeri Batam, serta Kapolresta Barelang," kata Biman kepada sejumlah awak media saat ditemui di kantor  DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. Senin, (30/01/2018).

Ia mengatakan terkait adanya kesepakatan ganti rugi dan relokasi warga Baloi Kolam yang diberitakan salah satu media cetak (koran S***O), dengan kutipan
" Kesepakatan itu merupakan hasil musyawarah terakhir antara warga dan pengusaha, merupakan inisiasi Pemko Batam di kantor Walikota Batam beberapa waktu lalu".

Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak benar dan belum pernah sama sekali dibicarakan, kalaupun ada warga yang mengaku dari Baloi Kolam, kami menganggap itu adalah oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Karena kami mewakili empat ribu Kepala Keluarga (KK) warga Baloi Kolam belum pernah sekalipun bermusyawarah ataupun berdiskusi, terkait permasalahan lahan di Baloi Kolam dengan Pemerintah Kota Batam," tegas Biman Sinaga.

Untuk itu, lanjutnya, kami meminta kepada WaliKota Batam agar mengklarifikasi kembali statemantnya di media massa, dan kepada BP Batam agar dapat memberikan penjelasan kepastian status lahan, dan menjelaskan izin yang sudah dikeluarkan kepada penerima alokasi dengan transparan. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel